Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Majelis Syuro PKS Menolak Dipanggil BPDO

Beberapa konflik internal memang belakangan identik dengan partai yang bergabung ke dalam koalisi Prabowo-Sandi ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota Majelis Syuro PKS Menolak Dipanggil BPDO
Bangka Pos

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari menjelang penetapan pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 oleh KPU, konflik internal di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) makin meruncing.

Beberapa konflik internal memang belakangan identik dengan partai yang bergabung ke dalam koalisi Prabowo-Sandi ini.

Mulai dari kasus pemecatan Fahri Hamzah, mundurnya para bakal calon anggota legislatif (bacaleg), dan sekarang beredar surat pemanggilan beberapa kader oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).

BPDO sebagai lembaga yang dulu beranggungjawab atas pemecatan Fahri Hamzah, dikabarkan semakin rajin memanggil dan memeriksa beberapa kader senior PKS.

Tidak terkecuali terhadap anggota Majelis Syuro.

Namun pemanggilan dan pemeriksaan oleh BPDO kali ini mendapatkan perlawanan dari anggota Majelis Syuro PKS, Ridwan Thalib.

Ridwan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin partai.

Berita Rekomendasi

Dirinya menolak pemanggilan itu karena pemanggilan oleh BPDO itu secara tidak langsung dianggap membuatnya seakan sudah menjadi tertuduh atas pelanggaran disiplin organisasi.

Menurutnya, dalam kaedah hukum, surat panggilan BPDO adalah bagian tindakan penyidikan, yang lazimnya di awali oleh tindakan penyilidikan dahulu.

"Padahal dalam surat BPDO, tidak dijelaskan obyek pelanggaran yang saya lakukan, baik melanggar AD/ART Partai maupun melanggar aturan, pedoman, atau panduan organisasi Partai. Saya melihat ini tidak profesional dan ketidakadilan ditegakkan," kata Ridwan kepada Tribunnews.com, Rabu (19/9/2018).

Bahkan Ridwan Thalib menyatakan tindakan BPDO dalam mengeluarkan surat panggilan ini, sudah melanggar hak asasinya, baik sebagai pribadi maupun sebagai Anggota Majelis Syuro PKS periode 2015 – 2020.

"Dalam mekanisme partai ini, tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah," pungkas Ridwan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas