Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Langsung Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Penjara
"Sekali lagi saya terima kasih atas putusan yang diberikan. Izin saya menyatakan saya ambil banding,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif langsung mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang dibacakan, Kamis (20/9/2018) sore di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sebelum sidang dimulai saya sudah bicara dengan kuasa hukum, sekali lagi saya terima kasih atas putusan yang diberikan. Izin saya menyatakan saya ambil banding," kata Abdul Latif.
Sementara itu, atas vonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan yang diterima Abdul Latif, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Diketahui selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim turut memperhatikan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca: Oesman Sapta Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Calon Anggota DPD RI
Vonis hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap dari proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.
Sementara untuk pencabutan hak politik, jaksa meminta agar majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Abdul Latif selesai menjalani masa hukumannya.
Baca: Mahfud MD Tanggapi Makian Buwas Soal Polemik Impor Beras : Saya Suka Orang Ini
Oleh majelis hakim, Abdul Latif dinilai terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.
Suap berasal dari Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono selaku pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.
Suap diberikan melalui Ketua Kadin Kab Hulu Sungai Tengahn Fauzan Rifani dengan memberikan dua lembar bilet giro yang dicairkan dalam dua tahap.
Abdul Latif diancam pidana Pasal 12b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.