BNN Musnahkan Sabu Seberat 73,5 Kg Milik Mantan Anggota DPRD Langkat
BNN mengamankan 4 tersangka yaitu JM,S, RS dan DP yang sedang membawa sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,45 kg dari Malaysia
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing atas nama IB alias Hongkong (anggota DPRD Langkat) sebagai pemilik barang, I alias Jampok sebagai kurir darat dan RN alias Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK," ujar Heru.
Dan kasus terakhir merupakan kasus kiriman dari Tiongkok berisi AMB fubinaca.
Kasus ini, berawal dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru pada 3 Agustus 2017 terhadap sebuah paket kiriman dari Tiongkok yang dialamatkan ke sebuah alamat di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Usai dilakukan pemeriksaan paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA seberat 499,6 gram.
“Setelah dilakukan upaya controlled delivery, tapi tidak membuahkan hasil sehingga barang tersebut dinyatakan sebagai barang lost and found,” kata Heru.
Dari pemusnahan seluruh barang bukti tersebut, BNN mengklaim berhasil menyelamatkan lebih dari 634 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.