Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ajukan Penundaan Sidang Perdana Lucas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penundaan itu sudah disampaikan KPK kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tempat perkara disidangkan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Ajukan Penundaan Sidang Perdana Lucas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro, Lucas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan jalannya sidang gugatan praperadilan yang diajukan seorang pengacara bernama Lucas.

Penundaan itu sudah disampaikan KPK kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tempat perkara disidangkan.

"KPK telah mengajukan surat ke Ketua PN Jaksel Hakim Praperadilan untuk penundaan sidang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Febri mengatakan, dalam surat yang diterima dari PN Jaksel pada Kamis (18/10/2018) lalu, hari ini diagendakan sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Lucas melawan KPK.

Baca: Lucas: Kembalinya Eddy Sindoro Merupakan Kabar Gembira

Menurut Febri, karena setelah pemanggilan tersebut KPK hanya mempunyai waktu selama 2 hari, maka pihaknya meminta agar PN Jaksel menunda sidang praperadilan tersebut.

"Karena rentang surat kami terima dengan jadwal hanya 2 hari kerja efektif, sehingga masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat atau administrasi, dan bukti-bukti lainnya lain, maka meminta penundaan sidang," katanya.

KPK mengharapkan agar PN Jaksel khususnya hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara tersangka Lucas mengabulkan permohonan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Kami harap hal tersebut dipertimbangkan agar didapatkan hasil yang lebih maksimal dalam penanganan perkara ini," ujarnya.

Lucas mengajukan peraperadilan ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membelit mantan petinggi Lippo Group, tersangka Eddy Sindoro.

Lucas diduga membantu tersangka Eddy setelah ditangkap dan dideportasi otoritas Malaysia ke Indonesia.

Namun tersangka Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy ke wilayah juridiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali keluar negeri.

KPK menyangka Lucas melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


KPK sebelumnya mencegah Lucas bepergian ke luar negeri bersama Dina Soraya dari swasta selama 6 bulan ke depan terkait kasus tersangka Eddy Sindoro.

Mereka dicegah terhitung mulai 18 September 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas