Polri: Bawaslu Bakal Periksa Ratna Sarumpaet Hari Ini
Argo Yuwono, mengungkapkan Bawaslu bakal memeriksa tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, ratna sarumpaet
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Bawaslu bakal memeriksa tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.
Sedianya pemeriksaan dilaksanakan kemarin, Selasa (25/10/2018). Namun pemeriksaan tersebut batal karena Ratna sakit.
"Bahwa hari ini Bawaslu akan mengklarifikasi kembali, karena kemarin Bawaslu sudah datang dan sudah bertemu dengan ibu Ratna dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa yang pertama adalah belum mendapatkan surat dari Bawaslu," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).
Baca: 2 Napi di Lapas Kelas I Semarang Berkelahi, 1 Orang Tewas Setelah Jalani Operasi
Meski mengungkapkan hal tersebut, Namun Argo belum mengetahui waktu pemeriksaan Ratna. Dalam kedatangannya kali ini, Bawaslu akan datang dengan membawa surat klarifikasi yang dimaksud Ratna.
"Bawaslu sekalian menyerahkan surat untuk klarifikasi yang dilakukan hari ini," jelas Argo.
Seperti diketahui, Bawaslu menindaklanjuti kasus ini setelah menerima sejumlah laporan dan aduan pasca-pengakuan aktivis Ratna Sarumpaet yang berbohong soal penganiayaan terhadap dirinya.
Salah satu yang mengadukan adalah tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengadukan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks.
Sebelum TKN, ada kelompok yang menamakan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).
GNR menyerahkan laporan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.