Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bupati Cirebon Sangkal Terima Uang Rp 100 Juta

Sunjaya Purwadisastra, menyangkal terima uang Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Bupati Cirebon Sangkal Terima Uang Rp 100 Juta
Tribunnews.com/Ilham
Bupati Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, menyangkal terima uang Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Hal itu disampaikan Sunjaya saat hendak masuk mobil tahanan KPK pada Jumat (26/10/2018) pukul 00.07 WIB.

"Saya disangkakan menerima uang Rp 100 juta itu. Sampai sekarang saya belum pernah terima uang itu," kata Sunjaya.

Sunjaya juga menyangkal memiliki Rp 6,425 miliar di rekening penampungan atas nama orang lain yang ia kuasai.

Baca: Ditahan KPK, Bupati Cirebon Sunjaya Sangkal Terima Uang Suap

"Nggak ada itu sih, tidak ada. Hanya satu masalah itu saja," kata Sunjaya.

Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Sunjaya bersama ajudannya berinisial N di kantor pendopo Bupati Cirebon pada Rabu (24/10/2018) sekira pukul 16.30 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada Rabu (24/10/2018) penyidik KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang untuk Bupati terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon.

Kemudian pukul 16.00 WIB penyidik KPK mendatangi kediaman ajudan Sunjaya berinisial DS di daerah Kedawung, Regency 3, Cirebon dan menemukan uang Rp 116 juta dalam pecahan Rp100 dan Rp50 ribu.

Penyidik juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik bupati yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp 6,425 miliar.

Pukul 16.30 WIB, penyidik kemudian menuju kediaman Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto lalu mengamankannya di kediamannya di daerah Graha Bima, Cirebon, Jawa Barat.

Setelah itu, penyidik juga mengamankan Kabid Mutasi BKPSDM Sri Darmanto di kantornya.

Kemudian pukul 17.30 WIB, Kepala BKPSDM Supadi Priyatna tiba di kantor Pendopo Bupati lalu mengamankannya.

Penyidik langsung membawa mereka sekaligus barang bukti ke Jakarta.

Lalu pada Kamis (25/10/2018) sekira pukul 15.30 WIB, Sekretaris Sunjaya berinisial S mendatangi KPK dan
menyerahkan uang sejumlah Rp 296,965 juta.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas