Fahri Hamzah: Taufik Kurniawan Belakangan Jarang Datang ke DPR
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui bahwa dalam beberapa hari terakhir, Taufik Kurniawan jarang ke DPR.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui bahwa dalam beberapa hari terakhir, Taufik Kurniawan jarang ke DPR.
Untuk diketahui Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan baru saja ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap.
"Beliau memang jarang ke kantor, karena mungkin sibuk memenuhi proses hukum. Belakangan ini, beberapa bulan jarang sekali nampak," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/10/2018).
Tidak hanya jarang ke DPR, Taufik Kurniawan juga menurut Fahri Hamzah tidak terlalu aktif dalam grup Whatsapp pimpinan DPR. Wakil Ketua Umum PAN tersebut jarang berkomentar seperti Wakil Ketua DPR lainnya.
"Kita juga ada grup pimpinan, beliau jarang komentar," katanya.
Fahri Hamzah mengaku jarang sekali berkomunikasi dengan Taufik Kurniawan. Hanya saja dalam satu kesempatan, Taufik Kurniawan pernah bercerita bahwa namanya disebut-sebut oleh bupati dalam suatu perkara.
"Saya baru sekali bicara sama beliau, lalu tidak pernah ketemu lagi. Dia cerita ke saya, ada bupati yang nyebut nyebut nama dia," katanya.
Sementara itu Kabiro pimpinan DPR Djaka Dwi Winarko mengatakan bahwa Taufik Kurniawan terkahit tercatat datang ke DPR pada pekan lalu. Namun ia tidak mengetahui kegiatan rinci Taufik Kurniawan ketika berkantor.
"Belum kan hari jumat dan saya juga engga tahu persis dan saya juga enggak tahu persis sehari-harinya kan saya engga diruang beliau jadi saya engga bisa katakan datang engganya engga bisa memastikan," katanya.
Baca: Ketua DPR Prihatin Taufik Kurniawan Jadi Tersangka KPK
Menurutnya tidak ada kewajiban absen bagi pimpinan DPR saat datang berkantor. Karena menurutnya anggota DPR bukanlah pegawai Kesekjenan.
Sebelumnya, KPK akhirnya mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Taufik Kurniawan menyusul dicegahnya wakil rakyat tersebut untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan terhitung Jumat 26 Oktober 2018.
Oleh penyidik, Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.