Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah dan Ketentuan Ganti Rugi yang Harus Diterima Korban Kecelakaan Pesawat

Pesawat Lion Air JT 610 jatuh, inilah jumlah dan ketentuan ganti rugi yang harus diterima para korban kecelakaan pesawat.

Penulis: Grid Network
zoom-in Jumlah dan Ketentuan Ganti Rugi yang Harus Diterima Korban Kecelakaan Pesawat
pexels.com
Ilustrasi pesawat jatuh 

TRIBUNNEWS.COM - Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Karawang kemarin, senin (29/10/2018).

Dikutip dari Kompas.com, pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang membawa 189 penumpang.

Hingga kini, proses pencarian korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang masih terus dilakukan.

Pada pencarian hari pertama, Senin (29/10/2018), sebanyak 24 jenazah telah dievakuasi petugas dari lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Ke 24 jenazah tersebut selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses identifikasi.

Berbicara tentang korban kecelakaan pesawat, ternyata ada ganti rugi yang bisa diklaim para korban atas peristiwa tersebut.

Dilansir dari hukumonline.com, Prof. Mieke Komar Kataatmadja, seorang ahli hukum udara dan angkasa dari Universitas Padjajaran berpendapat bahwa setiap kecelakaan pesawat, pihak pertama yang harus bertanggung jawab adalah maskapai penerbangan.

BERITA TERKAIT

Halaman Selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas