Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU SDA Harus Lebih Difokuskan ke Masalah Pelayanan Air Minum dan Sanitasi

Saat ini Rancangan Undang-Undang SDA hanya difokuskan untuk mengatur air sebagai sumberdaya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in RUU SDA Harus Lebih Difokuskan ke Masalah Pelayanan Air Minum dan Sanitasi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil (kanan) dan Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung, Sonny Salimi (kedua dari kanan) melihat gambar proyek Pencanangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Wilayah Gedebage di Kantor PDAM Tirtawening, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, Rabu (14/2/2018). Pembangunan SPAM lnstalasi Pengolahan Air Cikalong oleh PDAM Tirtawening ini merupakan salah satu program strategis PDAM Tirtawening Kota Bandung yang berfungsi untuk memberikan pelayanan air minum bagi masyarakat Kota Bandung, khususnya yang berada di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Gedebage, Cinambo, Rancasari, Buahhbatu, dan Kecamatan Bandung Kidul. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dia mencontohkan, dengan potensi sumber daya Indonesia sebesar 3,9 triliun meter kubik per tahun, yang telah dapat dikelola baru mencapai sekitar 691 miliar meter kubik atau 18% dari potensi.

Baca: Indonesia Menduduki Peringkat Pertama sebagai Negara Paling Dermawan di Dunia

“Jadi ada potensi yang belum termanfaatkan sekitar 3,2 triliun meter kubik per tahun atau 82 persen dan itu terbuang ke laut dengan percuma.  Menurut saya, masalah yang dihadapi hingga saat ini adalah jeleknya manajemen air kita,” ungkapnya.

Faisal melihat kebutuhan terhadap air saat ini lebih cepat daripada mengelola airnya, sehingga memicu kelangkaan air daerah.

“Lantas yang disalahkan pengusahaan air dan dikambinghitamkan. Padahal penggunaan air oleh mereka itu hanya dua persen saja. Kan goblok banget ini,” ucapnya geram.

Fany Wedahuditama mengatakan, air untuk kebutuhan sanitasi dan air limbah sebagai bagian dari kebutuhan dasar belum terakomodir dalam RUU SDA.

“Masalah sanitasi di RUU SDA hanya satu kata saja. Ini akan bermasalah nantinya untuk yang punya tanggung jawab mengamankan air limbah untuk membuat peraturan turunannya karena tidak punya cantolan di undang-undang,” katanya.

Menurutnya, RUU SDA itu sebaiknya bisa mengakomodasi kesejahteraan masyarakat, aktifitas ekonomi berkelanjutan, dan kebencanaan terkait air.

Berita Rekomendasi

“Seharusnya semua bila diakomodasi dalam satu aturan yang detail seperti RUU SDA supaya ada cantolan saat membuat peratuan turunannya,” ujarnya.

Gunawan menuturkan bahwa tren sekarang ini keberadaan air itu semakin lama akan semakin berkurang meskipun secara entitas air tetap tapi jumlah populasi bertambah dan dunia usaha juga semakin bertumbuh.

Tugas pemerintah adalah memberikan pemenuhan atas semuanya itu.

“Memang ada skala prioritas terutama untuk kepentingan domestik dan juga irigasi. Tapi bukan berarti kepentingan dunia usaha akan diabaikan. Karena itu juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menyerap tenaga kerja. Jadi banyak hal-hal yang dilakukan oleh swasta dunia usaha yang sesungguhnya ini akan memicu pertumbuhan ekonomi negara kita,” ucapnya.

UUD Tahun 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Tapi rakyat sekarang itu ada dua macam, yang biasa dan masyarakat dunia usaha.

UUD itu diterbitkan tahun 1945, dan sekarang sudah sekian lama dan perkambangannya sudah luar biasa. Karenanya harus melihat ke arah sana.

“Artinya begini. Masyarakat umum diutamakan harus, tapi bukan berarti masyarakat dunia usaha diabaikan. Saya kira itu perlu dipertimbangkan di RUU ini,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas