Bukan Termasuk Narkoba, Pelaku Mabuk Air Rebusan Pembalut Sulit Dijerat Hukum
Meskipun memabukkan, meminum air rebusan pembalut ternyata sulit dijerat hukum. Ini dikarenakan pembalut merupakan barang yang bebas diperjual-belikan
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia kini sedang dihebohkan dengan perilaku menyimpang remaja yang menggunakan air rebusan pembalut untuk menikmati sensasi nge-fly atau halusinasi.
Para pelaku meminum air rebusan pembalut tersebut sebagai pengganti narkotika.
Meskipun memabukkan, seperti dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (8/11/2018), ternyata perilaku menyimpang ini cukup membuat BNN kesulitan.
Pasalnya, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, AKBP Suprinarto mengatakan, BNN belum bisa memberikan tindak lanjut kepada pihak yang meminum air rebusan pembalut tersebut.
Ini dikarenakan tidak adanya dasar hukum yang mengatur permasalahan tersebut.
Air rebusan dinilai belum termasuk dalam kategori zat-zat berbahaya atau terlarang.
Padahal, kasus ini terjadi di sejumlah tempat di Indonesia.
Baca: BNK Bekasi Sosialisasikan Bahaya Minum Air Rebusan Pembalut Wanita
Suprinarto menjelaskan, BNNP Jateng telah menemukan fenomena remaja mengonsumsi air rebusan pembalut sebagai pengganti narkotika di beberapa kabupaten dan kota yang ada di Jawa Tengah.
"BNN telah menemukan kejadian itu di berbagai daerah di Jawa Tengah, yaitu di Grobogan, Kudus, Pati, Rembang hingga Kota Semarang bagian Timur," terang Suprinarto.
Sementara itu, mengutip TribunJakarta.com, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari menuturkan, kasus serupa juga ditemui di daerah-daerah sekitar Jakarta, seperti di Bekasi dan Karawang.