Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta MK Dievaluasi, Pimpinan DPD RI RI Nono Sampono Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Pelaporan terebut terkait surat DPD RI kepada presiden yang meminta meninjau keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Minta MK Dievaluasi, Pimpinan DPD RI RI Nono Sampono Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota DPD RI Muspani melaporkan pimpinan DPD RI Nono Sampono ke Badan Kehormatan (BK).

Pelaporan terebut terkait surat DPD RI kepada presiden yang meminta meninjau keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Pengamat: Aneh dan Menggelikan DPD Minta MK Dievaluasi

Muspani menilai surat yang dilayangkan Nono Sampono ke Presiden tidak pernah dibahas dahulu di DPD RI.

Padahal surat tersebut mengatasnamakan lembaga DPD RI.

"Itu kan mekanismenya bahwa keputusan, itu kan keputusan politik lembaga, kan tidak bisa diatasnamakan oleh pimpinan. Pimpinan itu kan speaker ya, tidak punya kekuatan apa apa. Nah kami melihat semakin ke sini keputusan lembaga itu bisa diatasnamakan jabatan seperti itu. ini kan memprihatinkan," ujarnya saat dihubungi, Selasa, (12/12/2018).

Seharusnya menurut Muspani bila surat berisi sikap mengatasnamakan lembaga sebaiknya dibahas dulu oleh anggota DPD dalam rapat paripurna.

Berita Rekomendasi

Menurutnya DPD merupakan lembaga negara sehingga dalam setiap keputusan yang diambil harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Kami lihat prosesnya engga seperti itu. kok bisa membuat sebuah surat mengatasnamakan ini, itu penting sekali buat positioning DPD secara kelembagaan, anggota DPD tidak boleh diam," katanya.

Muspani berharat BK dapat menindaklanjuti pelaporan tersebut.

Baca: Soal Dugaan Perundungan Siswa ke Gurunya, Muhadjir: Kalau Memang Bercanda Ada Batasannya

Ia merasa prihatin adapan pimpinan mengatasnamakan kelembagaan merespon secara subjektif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon anggota DPD menjadi pengurus Parpol.

"Kami sebagai orang yang pernah disitu prihatin juga. cara kami merespon ya begitu, kami harap BK bisa bekerja dengan baik lah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas