Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Motor Tewas di Mapolresta Depok, Ombudsman Minta ini ke Mabes Polri Lakukan Penyelidikan

Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, meminta Mabes Polri menyelidiki kematian Yulius Lucas Tahapary yang diduga tak wajar.

zoom-in Pencuri Motor Tewas di Mapolresta Depok, Ombudsman Minta ini ke Mabes Polri Lakukan Penyelidikan
TribunJakarta/Bima Putra
Rumah duka Yulius Lucas Tahapary di Jalan Swadaya III RT 05/RW 21 di Sukmajaya, Depok, Kamis (15/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, meminta Mabes Polri menyelidiki kematian Yulius Lucas Tahapary yang diduga tak wajar.

Yulius Lucas Tahapary  itu meninggal di Polresta Depok, Rabu (15/11/2018).

Teguh P Nugroho mengatakan terlepas Yulius Lucas Tahapary bersalah atau tidak, setiap warga negara memiliki hak hidup yang tak bisa diganggu gugat.

"Meninggalnya tahanan di polres, dengan dugaan kematian yang tidak wajar maka pihak internal Polri sebaiknya segera melakukan pengusutan atas peristiwa ini," kata Teguh saat dihubungi wartawan pada Jumat (16/11/2018).

Selain untuk mengetahui secara pasti bagaimana cara kerja penyidik Satreskrim Polresta Depok menggali keterangan tersangka, penyelidikan internal perlu dilakukan Mabes Polri guna memastikan penyebab kematian Yulius Lucas Tahapary.

Teguh P Nugroho mengatakan penyelidikan internal itu perlu dilakukan demi menjaga nama baik polisi sebagai pelayan publik, karena Yulius Lucas Tahapary meninggal dunia saat masih berstatus tahanan Polresta Depok

Keluarga besar Yulius mengaku tak ada surat penangkapan dan pemberitahuan resmi Polresta Depok kepada keluarga sejak Yulius ditangkap pada Senin (12/11/2018) hingga meninggal pada Rabu (14/11/2018).

Berita Rekomendasi

Teguh menyarankan keluarga besar Yulius melapor ke Ombudsman agar pihaknya dapat memastikan ada atau tidaknya malaadminitrasi dalam penangkapan.

Yulius sempat ditampilkan ke awak media pada Selasa (13/11/2018). Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan juncto 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Richard (40), sepupu Yulius, mengatakan Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto telah mengajukan mediasi kepada keluarga besar melalui ibu korban.

Sampai sekarang mediasi yang dilakukan tersebut belum menemui hasil, sehingga pihak keluarga memilih berhati-hati berbicara kepada wartawan.

"Nanti kalau proses mediasi selesai baru kita bisa kasih keterangan soal itu (dugaan penganiayaan). Nanti kalau mediasi dngan ibunya selesai kita baru bisa kasih keterangan," kata Richard kepada wartawan pada Kamis (15/11/2018).

Wartawan berusaha mengkonfirmasi kepada Didik dan Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan sejak Kamis (15/11/2018).

Namun hingga berita ditulis, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada dua pimpinan Polresta Depok itu tak kunjung membuahkan hasil.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pencuri Motor Tewas di Mapolresta Depok, Ombudsman Minta ini ke Mabes Polri

Baca: Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor Tewas di Ruang Penyidik Mapolresta Depok

Baca: Polresta Depok Pastikan AK Bukanlah Pelaku Penculikan Anak

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas