Banyak Peserta Tak Lolos dalam Tes SKD, seperti Apa Penilaian Passing Grade CPNS 2018?
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 banyak yang tidak lolos passing grade dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 banyak yang tidak lolos passing grade dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Banyaknya peserta yang tidak lolos tidak membuat passing grade diturunkan, melainkan kini menggunakan sistem ranking.
Lantas, sebenarnya seperti apa passing grade CPNS 2018 dan bagaimana cara menghitung passing grade 2018?
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, 8 September 2018, passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal bagi peserta CPNS 2018 agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya.
Sehingga dikatakan peserta harus memperoleh nilai di atas passing grade.
Sementara itu, passing grade CPNS 2018 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Baca: Sistem Ranking Jadi Acuan setelah Passing Grade CPNS 2018 Banyak yang Tak Lolos, Begini Penerapannya
Passing Grade per Formasi
Menurut Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, berikut passing grade tiap formasi CPNS 2018.
1. Jalur Umum
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.