Bupati Pakpak Bharat Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Pemda
KPK juga tetapkan dua tersangka lain yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan Hendriko Sembiring
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Muhammad Afandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus suap terkait Pelaksanaan Proyek-Proyek di Dinas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka,” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo pada jumpa pers di Gedung KPK, Senin (18/11/2018).
Selain bupati periode 2016-2021 ini, KPK juga tetapkan dua tersangka lain yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HS).
KPK menduga ada pemberian uang dari David kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
Baca: Begalz Racing, Klub Balap Moge yang Semua Anggotanya Pilot Garuda Indonesia
Konstruksinya, pada 16 November 2018 Remigo menerima Rp 150 juta. Sehari setelahnya, Jumat tanggal 17 November 2018 ia kembali menerima sebesar Rp 250 juta.
Baca: Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media, Internux dan Jasnita Setelah 3 Kali Diperingatkan
Kemudian pada hari yang sama KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menemukan transaksi senilai Rp 150 juta.
Total Remigo diduga menerima sebesar Rp 550 juta dari para perantara secara bertahap. “Diduga RYB (Remigo Yolando Berutu), menginstruksikan pada Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing,” ujar Agus menambahkan.
Baca: Penyelesaian Keluhan Driver Mengambang, Menhub Peringatkan Manajemen Go-Jek dan Grab
Agus mengatakan ada indikasi penerimaan lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat. Suap tersebut diterima Bupati melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.
Tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 1Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.