44 Kilogram Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi untuk Pesta Tahun Baru Diamankan Polisi
Dalam kasus ini, lima tersangka berhasil dibekuk, yakni APP (30), HA (41), LS alias Kapten (38), DW (38), dan PR (34).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Panji Baskhara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, 44 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang disita polisi dari wilayah Bojonegara, Cilegon, Banten, akan diedarkan untuk momen perayaan tahun baru 2019.
"Barang haram ini semua diperuntukkan pada malam perayaan tahun baru. Barang ini bakal disebar di wilayah Jakarta," ungkap Erick Frendriz di Halaman Polres Metro Jakarta Barat, Senin (26/11/2018).
Erick Frendriz mengatakan, barang bukti itu tidak hanya disebar di wilayah Jakarta, tetapi juga wilayah Bogor dan Surabaya yang diperuntukkan pada malam tahun baru. Erick Frendriz menambahkan, sabu dan ekstasi itu merupakan narkotika berkelas.
"Ini barang buktinya kelas I. Asal Taiwan, Cina, yang mana diedarkan lewat jalur laut. Jaringan ini merupakan jaringan internasional. Demand (permintaan) memang lagi banyak, karena kan barang haram ini buat dipakai di malam tahun baru. Ini narkotikanya bagus, kelas I, berkelas," bebernya.
Baca: Jalan Aspal di Kawasan Kalimalang Hancur Diguyur Hujan Deras
Dalam kasus ini, lima tersangka berhasil dibekuk, yakni APP (30), HA (41), LS alias Kapten (38), DW (38), dan PR (34). Menurut Erick Frendriz, bisnis narkoba ini dikendalikan jaringan di lembaga permasyarakatan (lapas).
"DW ini jaringan lapas. Jaringan pengedaran di kasus ini sudah berjalan dua tahun. Maka itu, di kasus ini masih kami kembangkan terus," papar Erick Frendriz.