Biaya Haji 2019 Diusulkan Naik Menjadi 2.675 Dollar AS
Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji 2019 sebesar 43 dollar AS atau sekitar Rp 622.000
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji 2019 sebesar 43 dollar AS atau sekitar Rp 622.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 14.480) per jemaah.
"Yang kami usulkan dibanding tahun lalu ada kenaikan 43 dollar AS," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seusai menghadiri rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Ia mengatakan, usulan kenaikan muncul lantaran ada tiga hal yang menyebabkannya naik. Pertama terkait pesawat untuk jemaah haji.
Lukman mengungkapkan ada kenaikan harga avtur di pasaran minyak dunia. Kedua, Pemerintah Arab Saudi hendak meremajakan bus-bus yang digunakan jemaah haji Indonesia untuk berpindah dari kota-kota yang menjadi lokasi ibadah haji.
Karena itu, Pemerintah Arab Saudi akan menaikkan ongkos penggunaan bus-bus tersebut. Ketiga, kata Lukman, pemerintah berecana menyediakan air conditioner (AC) di tenda-tenda yang digunakan untuk wukuf di Arafah.
Dengan asumsi kenaikan biaya tersebut, pemerintah mengusulkan penetapan biaya ibadah haji sebesar 2.675 dollar AS per jemaah.
"Sebenarnya kenaikan itu riilnya itu bisa sampe 143-148 dollar AS. Tapi, kami kemudian mencoba menyeimbangkan dengan indirect cost-nya sehingga kenaikan yang harus dibayar oleh jemaah itu hanya 43 dollar AS," ujar Lukman.
"Sekali lagi ini baru usulan dari kami pemerintah dalam pembicaraan pendahuluan yang tentu nanti akan dibahas mulai besok di Panja yang tentu sangat dinamis sampai kemudian kami menyepakati berapa biaya haji yang paling rasional untuk 2019," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Usul Biaya Haji 2019 Naik Jadi 2.675 Dollar AS"