Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lelang 60 Barang Hasil Gratifikasi, Ada Mesin Pembuat Kopi, Topi Koboi, Hingga Sajadah

Febri membeberkan 60 barang lelangan tersebut, antara lain lukisan, mesin pembuat kopi, voucher belanja, topi koboi, jam tangan, ipad, sajadah, tas,

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Lelang 60 Barang Hasil Gratifikasi, Ada Mesin Pembuat Kopi, Topi Koboi, Hingga Sajadah
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akan melelang 60 barang hasil gratifikasi. Lelang nantinya akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"Setelah melewati proses penetapan menjadi milik negara oleh KPK, selanjutnya 60 barang gratifikasi dilelang oleh KPKNL Jakarta III," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

"Lelang dilakukan melalui Aplikasi Lelang Internet (e-Auction) dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) Kementerian Keuangan di website https://www.lelang.go. id.," kata Febri menambahkan.

Febri membeberkan 60 barang lelangan tersebut, antara lain lukisan, mesin pembuat kopi, voucher belanja, topi koboi, jam tangan, ipad, sajadah, tas, hingga sepatu.

Baca: Dirjen PAS: Dari 113 Napi yang Kabur di Lapas Lambaro , Baru 26 yang Berhasil Ditangkap

"Informasi lebih lanjut tentang barang gratifikasi tersebut dapat melihat di website KPK
https://www.kpk.go.id/id/ pengadaan-barang-dan-jasa/ daftar-pengumuman-lelang/690- pengumuman-lelang-gratifikasi- 2018," jelasnya.

Barang-barang tersebut, kata Febri, sebelumnya diberikan pada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang kemudian dilaporkan pada KPK dalam waktu sebelum 30 hari kerja sesuai kewajiban menurut undang-undang.

"Setelah analisis dilakukan, maka KPK menetapkan barang-barang tersebut menjadi milik negara," katanya.

BERITA REKOMENDASI

"Pelaporan gratifikasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap atutan hukum pemberantasan korupsi," imbuh Febri.

KPK pun mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelanggara negara taat melaporkan penerimaan gratifikasi pada KPK atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi di instansi masing-masing.

"Sekarang pelaporan gratifikasi juga dapat dilakukan lebih mudah melalui aplikasi Gratifikasi Online GOL di smartphone," pungkas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas