Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fatayat NU Dorong Disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual memang masih belum sampai pada tahap pengesahan dan terus dibahas di Komisi VIII DPR RI.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fatayat NU Dorong Disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Maria Ulfa Anshor yang mewakili Fatayat-NU yang hadir dalam acara diskusi publik bertajuk 'Konsolidasi dan Pemahaman Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual' yang digelar di Graha Oikumene PGI, Jalam Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual memang masih belum sampai pada tahap pengesahan dan terus dibahas di Komisi VIII DPR RI.

Hal itu yang membuat banyak Aktivis maupun tokoh perempuan terus mendesak agar RUU tersebut segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Mengingat saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan masih kerap terjadi.

Perwakilan dari Fatayat-Nahdlatul Ulama (NU) Maria Ulfah Anshor menyampaikan pendapatnya dalam acara diskusi publik bertajuk 'Konsolidasi dan Pendalaman Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual'.

Ia mengatakan bahwa banyak pihak telah mencoba mendesak agar RUU tersebut segera disahkan.

Baca: Warga Kesal Pelaku Kekerasan Seksual yang Beraksi di Jalan Jengkol Belum Ditangkap

Pembahasan mengenai produk itu pun sudah dalam pembahasan di parlemen.

"Karena ini sudah sekian lama kita melakukan upaya dan sudah ada juga inisiatif dari DPR membuat RUU itu," ujar Ulfah, saat ditemui disela diskusi yang digelar di Graha Oikumene, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).

Berita Rekomendasi

Sehingga menurutnya, saat ini fokus yang harus menjadi catatan bagi banyak pihak adalah upaya mendorong penyelesaian proses yang kini masih digodok di Komisi VIII DPR RI.

"Jadi sebenarnya menurut saya prosesnya yang harus didorong di Komisi VIII agar bisa segera menyelesaikan pengesahan ini," jelas Ulfah.

Ulfah kemudian menegaskan, jika nantinya RUU itu disahkan menjadi UU, tentunya akan menjadi produk 'kebanggaan' sekaligus tolok ukur keberhasilan DPR dalam merampungkan tugasnya.

"Karena kalau UU ini disahkan, artinya buat mereka poin keberhasilan yang terukur," kata Ulfah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari partai Gerindra Sodik Mudjahid optimis, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan rampung pada masa bakti periode 2014-2019.

Ia mengatakan, dirinya sebagai seorang pimpinan Komisi yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan akan terus mendorong pembahasan RUU yang telah dimulai sejak 2016 lalu.

"Optimis dan kita akan dorong, kita sebagai pimpinan akan mendorong semua Undang-undang yang menjadi janji dari Komisi VIII," kata Sodik, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas