Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon: Kasus e-KTP Membuat Masyarakat Tidak Percaya Data Kependudukan

Fadli Zon menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa masih ada 31 Juta jiwa yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) sangat aneh.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fadli Zon: Kasus e-KTP Membuat Masyarakat Tidak Percaya Data Kependudukan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa masih ada 31 Juta jiwa yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, sangatlah aneh.

Angka tersebut tiba-tiba muncul dan hampir bersamaan ada temuan jual beli blanko E-KTP dan tercecernya ribuan KTP elektronik di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hal tersebut menurut Fadli membuat masyarakat kini tidak mempercayai data kependudukan yang menjadi rujukan dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).

"Justru itu, ini kan aneh. Tiba-tiba ada muncul angka baru. Jadi ini membuat masyarakat tidak percaya kepada data kependudukan kita sendiri. Jadi sudah tidak percaya dengan data kependudukan, DPT," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Selasa (11/12/2018).

Baca: Fadli Zon Minta Tjahjo Kumolo Mundur dari Mendagri

Fadli meminta ada evaluasi total terhadap sistem penyebaran KTP elektronik.

Selama ini pernyataan Pihak Kementerian Dalam Negeri bahwa data kependudukan aman tidak terbukti dengan adanya temuan jual beli balnko EKTP ilegal, dan tercecernya ribuan KTP elektronik.

"Saya kira dia sudah dari dulu ngomong aja kaya gitu, selalu aman, aman, aman tetapi seperti sekarang ini ternyata bermasalah dan diakui bahwa itu data-datanya bermasalah. Saya kira ini harus menjadi evaluasi total," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Fadli mengatakan bahwa evaluasi komprehensif diperlukan agar ada proteksi terhadap data kependudukan.

Evaluasi perlu agar KTP elektronik menjadi single identity number, seperti di negara-negara maju.

"Semuanya ada di situ dan ada proteksi dong. Tidak boleh ada pihak asing atau swasta menguasai data penduduk kita. Ini bisa disalahgunakan, untuk keperluan usaha, keperluan bisnis, untuk penipuan termasuk untuk politik," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas