Kabulkan Gugatan UU Perkawinan, MK Minta DPR RI Segera Tentukan Batas Usia Pernikahan
MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Penulis: Rizal Bomantama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang hari ini, Kamis (13/12/2018) di Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi mengatakan perbedaan usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Seperti diketahui pada Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 mengatakan batas pernikahan untuk laki-laki di usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
“Mengadili permohonan pemohon sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Hakim I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa batas usia menikah untuk perempuan di UU Perkawinan pada umur 16 tahun bertentangan dengan UU Perlindungan Anak di mana seseorang yang berumur di bawah 18 tahun masih disebut anak-anak.
Sehingga menurutnya UU Perkawinan itu bia melanggar hak yang seharusnya diperoleh anak-anak.
“Menurut Pasal 31 UUD 1945 setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar, jika seorang perempuan menikah di usia 16 tahun maka dia terhambat dalam mendapatkan pendidikan wajib 12 tahun, ini berlaku diskriminatif karena laki-laki mendapat cukup waktu untuk memperoleh pendidikan dasar,” jelas I Dewa Gede Palguna.
I Dewa Gede Palguna juga mengatakan pernikahan di usia 16 tahun memperbesar resiko kesehatan bagi perempuan dan memperbesar peluang eksploitasi serta kekerasan dalam pernikahan.
Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon atas nama Endang Wasrinah, Maryanti, dan Rasminah yang meminta batas umur pernikahan bagi perempuan sama dengan laki-laki yaitu 19 tahun.
Namun Anwar Usman mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak berhak menentukan batas usia perkawinan itu karena wewenangnya ada di pembuat undang-undang yaitu DPR RI.
Anwar memberi batas waktu kepada DPR RI selama tiga tahun agar segera menentukan batas usia pernikahan berdasarkan putusan ini.
“Meminta pembuat undang-undang agar melakukan perubahan tentang UU Perkawinan dengan batas waktu tiga tahun, khususnya terkait usia batas pernikahan bagi perempuan,” pungkas Anwar Usman.
Baca: Susah Senang Perkawinan WNI di Luar Negeri
Baca: Prihatin Tingginya Angka Perkawinan Usia Muda, Kemen PPPA Usulkan Revisi UU Perkawinan