Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama di Areal Bandara, Eddy Sindoro Gunakan Topi Hitam

Sebelum menjemput Eddy Sindoro, Shintawati mengaku dihubungi oleh Bowo dan diminta tolong untuk menjemput tamu yang akan datang dari luar negeri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selama di Areal Bandara, Eddy Sindoro Gunakan Topi Hitam
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
?Duty Executive PT Indonesia AirAsia, Yulia Shintawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika dijemput di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Agustus 2018 lalu hingga kembali berangkat ke Bangkok, Thailand, mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro menutupi jati dirinya menggunakan topi.

Menurut saksi Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati, ketika dirinya dan Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo menjemput Eddy Sindoro, sudah disiapkan topi dan kaca mata hitam.

"Ada topi dan kaca mata hitam dari Bowo, tapi yang dipakai hanya topi saja," ujar Shinta‎wati saat bersaksi untuk terdakwa Lucas yang didakwa menghalangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro, Kamis (20/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelum menjemput Eddy Sindoro, Shintawati mengaku dihubungi oleh Bowo dan diminta tolong untuk menjemput tamu yang akan datang dari luar negeri.

Tiga tamu yang dimaksud adalah Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan warga Singapura, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie.

Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Bowo mengarahkan agar Eddy tidak melalui pintu imigrasi. Eddy kemudian melanjutkan penerbangan menuju Bangkok.

Baca: Bea Cukai: Via Udara dan Jasa Kirim Jadi Modus Operandi Favorit Pengedar Narkoba ke Indonesia

‎Sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.

Berita Rekomendasi

Untuk membantu ‎penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan pada Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Kembali Bowo juga meminta bantuan pada Shintawati.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas