Kasus Suap Bakamla, KPK Terus Buru Keberadaan Politikus PDIP Ali Fahmi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu keberadaan mantan Staf Khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Ali Habsyi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Terakhir, anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Terbaru, KPK menetapkan menetapkan Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief sebagai tersangka.
Erwin diduga berperan sebagai perantara suap.
KPK menduga Erwin membantu Direktur PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah memberikan suap kepada anggota Komisi I DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi.
Dia disinyalir mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.
"Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar USD911.480 (setara sekitar Rp12 miliar)," kata Febri.
Menurut Febri, uang suap tersebut dikirim sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan China.
Diduga, uang suap tersebut diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN P 2016 sebesar Rp1,5 triliun.