Kisah Polri Berantas Terorisme Sepanjang 2018, Membekukan JAD hingga Tangkap 370 Terduga Teroris
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak tinggal diam menyingkapi aksi teror yang bermunculan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Empat pelaku dari satu keluarga itu meledakkan bom di pintu masuk Mapolrestabes. Satu perempuan yang merupakan anak pelaku ternyata selamat, dan langsung ditolong oleh anggota kepolisian setempat.
*Polri Tangkap Sejumlah Terduga Teroris di Berbagai Pelosok Indonesia*
Pasca kejadian di Surabaya, Polri langsung bergerak cepat dengan menangkap sejumlah terduga teroris di berbagai lokasi di Indonesia.
Densus 88 Antiteror Polri langsung 7 terduga teroris, Senin (14/5) siang. Tiga orang terduga teroris berhasil diamankan di sekitar Jembatan Merah Surabaya. Smentara 4 lainnya, diamankan di komplek perumahan Puri Maharani blok A4/11, Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Penangkapan kemudian berlanjut di KM 5 Palembang, Senin (14/5) sore kepada dua orang berinisial AH (39) dan HK (37).
Dua hari berselang, Rabu (16/5), Mapolda Riau diserang oleh teroris, dimana 1 terduga teroris ditembak mati. Selain itu, Polri juga melakukan penangkapan 3 terduga teroris yang terindikasi anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jakarta, di Tangerang pada hari yang sama.
Lalu, Polri kembali mengamankan 8 orang di Riau, Kamis (17/5). Delapan orang yang diamankan ini berinisial HAR, NI, AS, SW, HD, YEP, DS, serta SY alias IJ.
*UU Antiterorisme Resmi Disahkan DPR*
Usai aksi teror bermunculan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada tanggal 25 Mei 2018.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkap jika para terduga teroris akan ditindak menggunakan undang-undang baru.
Undang-Undang Antiterorisme itu, kata dia, telah mencantumkan unsur-unsur penindakan tindak pidana terorisme yang sebelumnya tak ada.
"Langkah-langkah penegakkan hukum (teroris) menggunakan undang-undang baru, karena undang-undang sudah ada yang baru UU nomor 5 tahun 2018 tanggal 22 Juni 2018. Dimana ada bentuk-bentuk kriminal baru di sana, bentuk-bentuk kejahatan terorisme yang lain, yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya," ujar Tito.
"Masa penahanan juga lebih panjang. Penangkapan dari 7 hari jadi 21 hari. Masa penahanan dari 4 bulan jadi 6 bulan 20 hari, atau jadi 200 hari," imbuhnya.