Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Polri Berantas Terorisme Sepanjang 2018, Membekukan JAD hingga Tangkap 370 Terduga Teroris

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak tinggal diam menyingkapi aksi teror yang bermunculan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Kisah Polri Berantas Terorisme Sepanjang 2018, Membekukan JAD hingga Tangkap 370 Terduga Teroris
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Personel Brimob mengamankan warga saat gelar doa bersama dan menghidupkan lilin di depan Mako Brimob Sumut, Medan, Kamis (10/5/2018). Aksi tersebut sebagai ungkapan rasa duka atas gugurnya lima personel Brimob Kelapa Dua dalam mempertahankan NKRI dari Radikalisme. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

*Pembekuan JAD dan Vonis Mati Aman Abdurrahman*

Banyaknya terduga teroris yang tergabung dan terkait dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), membuat pemerintah Indonesia bertindak.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memutuskan untuk membekukan JAD. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme.

"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar hakim ketua Aris Bawono membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

Selain itu, PN Jaksel turut memvonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Ia diyakini juga memiliki keterkaitan atau influensi dengan sejumlah aksi teror yang terjadi di tahun 2018.

Aman akhirnya divonis hukuman mati. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.

Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer, dan uga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan pidana mati. Jaksa menilai Aman terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran dan ceramah-ceramah yang dia lakukan atau ajaran tentang tauhid dan syirik demokrasi.

Jaksa menyebut salah satu aksi teror yang digerakkan Aman yakni peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Serangan itu disebut telah terinspirasi oleh serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.

*Polri Bangun Lapas Cikeas untuk Napiter dan Bentuk Satgas di Polda-Polda*


Langkah Polri untuk memberantas terorisme terus dilakukan. Salah satunya adalah membangun lapas di Cikeas untuk menampung terpidana teroris yang semakin membludak pasca penyerangan di Mako Brimob.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkap lapas khusus teroris yang disiapkan di Cikeas, sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Tito mengatakan pembangunan lapas maximum security tersebut sudah mulai dibangun pada bulan Agustus ini dan selesai pada akhir tahun.

"(Pembangunan lapas Cikeas, - red) sudah disetujui oleh Pak Presiden, Menkeu, insyaallah bulan ini sudah dimulai pembangunan," ujar Tito, di PTIK/STIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Selain itu, jenderal bintang empat itu juga berencana membentuk satgas-satgas antiteror di tiap provinsi yakni 34 satgas. Hingga kini, satgas-satgas antiteror itu baru hadir di 16 Polda.

"Tiap polda saya bentuk satgas, di Mabes Polri Densus juga saya akan kembangkan menjadi 34 satgas semua provinsi. Semua polda juga membentuk satgas antiteror, paralel bekerja dengan Densus," kata Tito.

*Jelang Akhir Tahun 2018, Polri Tangkap 370 Terduga Teroris*

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polri berhasil mengamankan dan menangkap 21 orang terduga teroris dari 7 wilayah berbeda.

Dengan begitu, jumlah teroris yang ditangkap pasca kejadian di pertengahan tahun menjadi berjumlah total 370 orang.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan para terduga teroris ditangkap dalam rentang waktu antara bulan November hingga saat ini.

"Dengan undang-undang yang baru Nomor 5 Tahun 2018, ada 370 orang yang sudah dilakukan penangkapan. Dan khusus untuk menjelang Natal dan Tahun Baru, satu bulan terakhir ini sudah dilakukan penangkapan sebanyak 21 orang di 7 wilayah," kata Tito, di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Adapun 21 orang yang ditangkap itu diantaranya 6 orang di Sumatera Utara, 1 orang di Jambi, 4 orang di Sulawesi Tengah, 3 orang di Sulawesi Selatan, 3 orang di Jawa Barat, 3 orang di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 2 orang yang ditangkap saat kembali dari Suriah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas