Upaya Kementerian Sosial dalam Penanganan Bencana Tsunami di Banten dan Lampung
Selain pemenuhan kebutuan makanan, perlindungan sosial korban bencana alam juga memprioritaskan tersedianya alat evakuasi
Editor: Sanusi
Bantuan-bantuan tersebut berasal dari Forum CSR Kesos Nasional, PT Japfa Comfed, Bank Jabar, PT Candra Asri, PT Astra International, PT Pertamina dan PT Nurani Astra Group.
Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Bencana adalah guncangan yg membuat seseorang syok karena dampaknya yang luar biasa. Seseorang bisa kehilangan harta benda, orang-orang yang dicintai bahkan nyawa sendiri.
Akibat dari situasi tersebut, maka orang akan bereaksi baik secara fisik maupun psikis. Secara fisik ini dapat ditunjukkan dengan keringat dingin, badan menggigil dan gemetaran, sulit tidur, dan lain-lain.
Secara psikis korban akan mengalami ketakutan dan kecemasan yg mendalam. Aspek-aspek ini pasti akan sangat mengganggu kehidupan sosialnya.
Karena itu korban bencana harus dibantu untuk bisa secara perlahan beradaptasi kembali dan menerima apa yg terjadi.
Pada tahap awal biasanya korban melalukan penyangkalan atau blaming atas apa yang terjadi. Tugas Pekerja Sosial dan Psikolog untuk melakukan pendekatan profesional agar mereka menerima dan kembali ke kehidupan normal.
Selain pemenuhan kebutuhan dasar, Kementerian Sosial memberikan perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial untuk kelompok rentan, yakni anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang terdampak bencana tsunami Selat Sunda.
Kementerian Sosial telah menerjunkan 19 Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) di Banten dan Lampung. Sebanyak delapan orang ditugaskan di Banten memperkuat empat Posko Perlindungan Anak yakni di RSUD Banten, RSUD Drajat Kabupaten Serang, RSKM Cilegon, dan Posko Kecamatan Labuan.
Di Provinsi Lampung sebanyak 11 personel Sakti Peksos Kementerian Sosial yang dibantu dengan tiga orang dari petugas Dinas Sosial Provinsi Lampung. Mereka memperkuat tiga posko yang didirikan di RSUD Bob Bazar Kalianda; Posko Kantor Gubernur Lampung dan Posko Desa Way.
Tugas Sakti Peksos adalah memastikan reunifikasi, atau mempertemukan anak yang terpisah karena tsunami agar berkumpul kembali dengan orangtua atau keluarganya. Tugas melakukan tracing terhadap anak hilang atau terpisah dengan keluarganya, dilakukan secara simultan dengan tugas-tugas lainnya berkoordinasi dengan Ditjen Linjamsos.
Sampai dengan tanggal 27 Desember telah direunifikasi sebanyak 10 anak. Pekerja sosial juga membantu merujuk 18 anak yang dirawat di rumah sakit di Labuan.
Data yang dihimpun Sakti Peksos sampai dengan tanggal 26 Desember tercatat jumlah pengungsi di Posko Labuan sebanyak 806 jiwa. Dengan rincian, klaster balita (0-5 tahun) sebanyak 86 jiwa; klaster anak (6-12 tahun) sebanyak 94 jiwa; klaster remaja (13-17 tahun) sebanyak 54 jiwa, dan klaster dewasa (18-49 tahun) sebanyak 491 jiwa, dan klaster lansia (di atas 50 tahun) sebanyak 81 jiwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.