Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Kementerian Sosial dalam Penanganan Bencana Tsunami di Banten dan Lampung

Selain pemenuhan kebutuan makanan, perlindungan sosial korban bencana alam juga memprioritaskan tersedianya alat evakuasi

Editor: Sanusi
zoom-in Upaya Kementerian Sosial dalam Penanganan Bencana Tsunami di Banten dan Lampung
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana dampak tsunami selat sunda di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (26/12/2018). Di perkampungan nelayan itu tampak rumah-rumah penduduk hancur dan perahu-perahu nelayan pun berserakan di segala penjuru. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam setiap kejadian bencana alam, pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial RI hadir di tengah lokasi bencana memberikan perlindungan sosial korban bencana alam.

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan Program Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam meliputi tiga tahap yakni Prabencana Saat Bencana dan Pasca Bencana.

Pada tahap Prabencana Kementerian Sosial membangun sistem kesiapsiagaan dan mitigasi bencana meliputi penyiapan bufferstock logistik, penyiapan sarana dan prasarana, penyiapan TAGANA, Kampung Siaga Bencana (KSB) dan petugas lainnya.

Pada saat bencana mengaktivasi sistem yang sudah dipersiapkan untuk penanggulangan bencana alam secara terpadu. Sistem yang dimaksud adalah Klaster Nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dimana Kementerian Sosial bertugas dalam Klaster Perlindungan dan Pengungsian dan Klaster Logistik.

"Fokus penanganan adalah evakuasi pengungsi ke tempat aman, serta kelompok rentan yang terdiri atas lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok khusus lainnya," katanya.

Baca: Vladimir Vujovic Bakal Tangani Bogor FC di Musim Depan

Pada saat terjadinya bencana dan pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat, Kementerian Sosial mengerahkan seluruh Potensi Penanggulangan Bencana Alam. Yakni pengerahan personel TAGANA dan Sahabat TAGANA, KSB, Kendaraan Siaga Bencana, barang persediaan, alat evakuasi, alat dan sistem komunikasi, dan kerja sama lembaga pemerintah dengan NGO.

"Barang persediaan terdiri dari makanan, sandang, kebutuhan keluarga dan anak, kebutuhan khusus untuk penyandang disabilitas. Ini adalah kebutuhan mendesak yang diperlukan warga terdampak bencana," tutur Mensos, dalam keterangan tertulis, Senin (31/12/2018).

BERITA TERKAIT

Selain pemenuhan kebutuan makanan, perlindungan sosial korban bencana alam juga memprioritaskan tersedianya alat evakuasi terdiri dari tenda pengungsi, tenda dapur umum, tenda keluarga di lokasi pengungsian. Kemensos, lanjutnya, juga memiliki alat evakuasi berupa perahu karet, perahu seafrog polytheline, perahu doplhin, kapal cepat evakuasi dan logistik yang siap digunakan bila diperlukan.

"Kendaraan Siaga Bencana juga wajib siap 24 jam sewaktu-waktu diperlukan. Misalnya Mobil Dapur Umum Lapangan, Mobil Rescue Tactical Unit (RTU), Truck Bak Kayu. Mobil Tangki Air, Motor Trail," terangnya.

Seluruh barang persediaan dan alat evakuasi disimpan di gudang logistik terdiri dari satu Gudang Pusat, dua Gudang Regional, 34 lokasi Gudang Provinsi, dan 514 lokasi gudang kabupaten dan kota. Gudang Pusat berada di Bekasi, Jawa Barat dan dua Gudang Regional terdiri dari Gudang Regional Timur di Makassar dan Gudang Regional Barat di Palembang.

Selanjutnya, untuk mempercepat penanganan korban bencana alam, Kementerian Sosial bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, 4 lembaga PBB, 12 NGO Internasional dan lebih dari 100 NGO, serta peran dunia usaha melalui CSR mereka.

"Terakhir atau tahap ketiga, setelah masa tanggap darurat bencana selesai adalah melakukan pemulihan dan penguatan korban. Meliputi pemberian Bantuan Pemulihan Sosial terdiri dari Jaminan Hidup, BBR, santunan dan isi hunian tetap, serta yang sangat penting adalah Layanan Dukungan Psikososial (LDP). Layanan LDP ini bahkan telah kami mulai sehari setelah bencana terjadi untuk memberikan kekuatan dan pendampingan kepada warga terdampak bencana," terang Agus.

Tsunami Selat Sunda

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat menjelaskan tiga langkah yang dilakukan sebagaimana tugas Kementerian Sosial dalam Klaster Nasional adalah Pengerahan Tim Penanganan Terpadu, pemenuhan kebutuhan tempat tinggal sementara dan perlengkapan, dan pemberian santunan ahli waris.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas