Bakal Ada UU Baru, Pelakor Kini Bisa Diseret ke Meja Hijau
Anda pelakor atau pebinor? Awas, jerat hukum menanti. Kini ada UU untuk menyeret pelakor ke meja hijau.
Editor: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Maraknya kasus perselingkuhan atau acap kali dipopulerkan dengan istilah Perebut Lelaki Orang (Pelakor) dan Perebut Bini Orang (Pebinor) di Indonesia, kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com dan Nakita, Sabtu (5/1) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Bunyi dari Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyebutkan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Lantas untuk menghindari praktik persekusi, maka DPR dan pemerintahsepakat untuk memperketat ketentuan di Pasal 484 ayat (2).
Pasal itu nantinya bagaimana mengatur pihak-pihak yang mengadukan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana perzinaan.
Pasal 484 ayat (2) draf RKUHP juga menyatakan tindak pidana zina tak bisa dilakukan penuntutan ke meja hijau kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.
Frasa pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan kemudian diganti dengan suami, istri, orangtua, dan anak.
"Jadi tidak semua orang bisa mengadukan. Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Disepakati," ujar Ketua Panja RKUHP Benny K. Harman saat memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018) silam.