Polri Imbau Andi Arief Tidak Main Hakim Sendiri dengan Menggeruduk Rumah Orang yang Memfitnahnya
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengimbau agar Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief tidak main hakim sendiri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengimbau agar Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief tidak main hakim sendiri.
Pernyataan Dedi merujuk pada cuitan Andi Arief di Twitter yang menyebut akan menggeruduk rumah orang yang memfitnah dirinya.
Dedi menyarankan agar Andi Arief melapor kepada pihak kepolisian bila merasa dirugikan terkait pelanggaran hukum.
Baca: Andi Arief Puji Kesetiaan Jane Shalimar Dampingi Vanessa Angel yang Terseret Kasus Prostitusi Online
"Negara kita negara hukum, jadi kalau ada peristiwa pidana tolong disampaikan kepada lembaga yang berkompeten menangani masalah hukum tersebut dalam hal ini siapa? Ya polisi, kalau dia (Andi Arief) merasa ada peristiwa yang merugikan dirinya lapor ke polisi," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan menggeruduk rumah orang sebagai perbuatan melawan hukum.
Sehingga mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyarankan agar Andi Arief serta masyarakat luas untuk tidak main hakim sendiri.
Baca: Tanggapi Isu Ahok yang Bakal Merapat ke PDIP, PKS: PDI Perjuangan Itu Rumah Ahok
Jenderal bintang satu tersebut juga mempertanyakan apakah nantinya politikus partai berlambang mercy itu siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Itu (penggerudukan) perbuatan melawan hukum, kalau dia melakukan itu ada peristiwa hukum yang baru," kata dia.
Baca: Petuah Mahfud MD Larang Golput di Pilpres 2019, Begini Saran Mudahnya Memilih Sosok Pemimpin
"Pertanyaan apakah dia (Andi Arief) sanggup untuk bertanggung jawab terhadap peristiwa hukum yang dilakukan seperti itu," tambah Dedi.