Komisi V Tinjau Akses Jalan Pelabuhan Ahmad Yani Masih Kurang Memadai
Akses jalur jalan, baik yang akan masuk maupun keluar dari Pelabuhan Ahmad Yani di Kota Ternate, Maluku Utara dirasa masih belum teratur dan memadai.
Editor: Content Writer
Akses jalur jalan, baik yang akan masuk maupun keluar dari Pelabuhan Ahmad Yani di Kota Ternate, Maluku Utara dirasa masih belum teratur dan memadai. Suasana kepadatan kerap terjadi akibat kurang luasnya lahan yang ada, sehingga orang yang hendak menuju ke dalam pelabuhan dengan yang akan keluar di pelabuhan itu harus melewati jalur yang sama.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Anton Sukartono Suratto yang juga selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V ke Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa langkah yang harus ditempuh untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan melakukan pembebasan lahan oleh pihak pemerintah daerah.
“Kita mendorong kepada Walikota, Bupati dan Gubernur agar permasalahan itu bisa diselesaikan. Sebab untuk masalah akses jalan tersebut, kembali kepada Pemda-nya. Pemerintah pusat hanya membiayai untuk membangun, tetapi tidak dalam hal pembebasan lahan,” ucap Anton di sela-sela memimpin Tim Kunspek Komisi V DPR RI di Ternate, Malut, Kamis (17/1/2019).
Ditegaskan legislator Partai Demokrat ini, Komisi V DPR RI akan meminta kepada pihak pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi agar dapat menyediakan lahan yang dibutuhkan tersebut.
Mengenai persoalan-persoalan lain yang juga dihadapi oleh mitra kerja Komisi V DPR RI lainnya di Provinsi Maluku Utara, Anton menyatakan akan meneruskan semua masukan infotmasi yang diterimanya kepada pemerintah pusat. “Kita akan membahasnya dalam rapat dengan pihak Kementerian terkait dan diharapkan ada solusi yang bisa dihasilkan," tandasnya.
Dalam kunjungan ke Provinsi Maluku Utara tersebut, Tim Kunspek Komisi V DPR RI berkesempatan meninjau secara langsung Pelabuhan Laut Ahmad Yani, Pelabuhan Penyeberangan Bastiong, pemukiman kumuh Dufa-Dufa, serta melihat kondisi jalan nasional Maluku Utara di Kota Ternate. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.