Hanya Dua Kali Pertemuan dengan Yusril Ihza, Jokowi pun Setuju Pembebasan Baasyir
Tidak butuh waktu banyak untuk meyakini Presiden Joko Widodo menggunakan kebijakannya untuk membebaskan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Pak Jokowi bilang, "Ya sudah, tolong koordinasikan dengan yang lain,". Terus, saya lapor ke kapolri dan menkumham.
Wartawan : Harus presiden turun tangan?
YIM : Ini bukan soal Pak Jokowi. Ini suatu prosedur yang normal dari hukum tata negara dan administrasi. Tidak bisa stempel setara Dirjen.
Syarat untuk pembebasan bersyarat itu diatur dalam peraturan menteri. Nah, kalau tidak diteken, tidak bisa keluar.
Sekarang, presiden ambil alih dan beliau punya kebijakan. Kebijakan saya adalah ini dibebaskan. Artinya, ini mengenyampingkan peraturan menteri.
Peraturan menteri itu dari segi hukum, aturan kebijakan. Karena di aturan kebijakan, yang tertinggi pengambil kebijakan adalah presiden.
Kalau presiden sudah ambil kebijakan, ya sudah selesai. Maka, perlu keterlibatan presiden.
Wartawan : Tidak bicara politik dengan Ustaz Abu?
YIM : Tidak. Tidak ada. Hanya soal hukum saja. Ada memang yang celetuk soal politik saat pertemuan. Ustaz Abu bilang tidak mau ikutan masalah politik. Saya bilang setuju.
Ustaz tidak perlu bicara soal politik. Jalankan apa yang diyakini ustaz saja. Tidak perlu membicarakan soal politik. (amriyono)