Soal Usulan Prabowo Tentang Chief of Law Enforcemen Pengamat:Presiden Bukan Penegak Hukum Tertinggi
Presiden tidak boleh mencampuri pelaksanaan tugas penegakan hukum yang dilakukan oleh badan/lembaga yudikatif.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan presiden tidak boleh mencampuri pelaksanaan tugas penegakan hukum yang dilakukan oleh badan/lembaga yudikatif.
Pernyataan itu menanggapi usulan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto saat debat capres 2019.
Prabowo mengungkapkan presiden dapat berperan sebagai chief of law enforcement selama upaya penegakan hukum.
Mantan Danjen Kopassus itu menyampaikan mengenai presiden sebagai chief of law enforcement di debat kandidat pertama pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pemilu 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).
Menurut dia, mengacu kepada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dijamin sebagai kekuasaan yang merdeka dan harus bebas dari campur tangan kekuasaan manapun termasuk dari presiden.
“Presiden tidak boleh mencampuri kekuasaan yudikatif, karena sangat dimungkinkan presiden beserta jajaran di bawahnya menjadi pihak yang bersengketa di pengadilan melawan masyarakat atau badan hukum tertentu,” kata dia, Minggu (20/1/2019).
Untuk itu, dia menjelaskan, badan peradilan harus dijamin kemerdekaan agar dalam memberikan putusan tidak berada dalam ancaman pihak manapun dan dapat independen dalam membuat keputusan.
Sedangkan, untuk instansi Polri dan Kejaksaan, kata dia, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, telah memberikan jaminan bahwa lembaga tersebut dalam menjalankan tugas penegakan hukum tetap harus bebas dari campur tangan presiden.
Hal ini, karena penegakan hukum sebagai suatu sistem yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan merupakan sistem penegakan hukum terpadu yang harus bebas dari segala kepentingan orang perorangan termasuk kepentingan presiden dan jajaran.
“KUHAP menjamin jika kepolisian atau kejaksaan melaksanakan tugas penegakan hukum terindikasikan mengalami intervensi seperti menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat atau sebaliknya menghentikan penyidikan atau menghentikan penuntutan perkara maka pihak yang dirugikan bisa membawanya ke pra peradilan yang akan diperiksa oleh pengadilan,” ujarnya.
Dia menegaskan, presiden memiliki kewenangan strategis yaitu untuk memilih pimpinan di kepolisian dan kejaksaan agar diisi figur yang berintegritas dan cakap dalam melaksanakan tugasnya.
“Artinya jika pimpinan kepolisian dan kejaksaan dianggap Presiden tidak cakap menjalankan tugas maka sesuai mekanisme yang berlaku Presiden diberikan kewenangan untuk menggantinya dengan figur yang lebih cakap,” kata dia.
Selain itu, dia menambahkan, mengenai pembagian kekuasaan, di mana lembaga-lembaga negara menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
“Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial seperti yang dianut Indonesia adalah kepala pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan di bidang eksekutif yang tidak boleh mencampuri kekuasaan di bidang yudikatif yang dilaksanakan oleh badan peradilan,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya dalam debat perdana, Prabowo memberikan tanggapan atas jawaban Jokowi mengenai penyelarasan aturan di Indonesia. Prabowo menyatakan aturan di Indonesia begitu tumpang tindih.
"Pemerintaah itu yang bertanggung jawab untuk penyelarasan, perbaikan. Presiden adalah chief of law enforcement, " kata Prabowo di sesi debat, pada Kamis (17/1/2019) kemarin.