Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Nyatakan Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana

Mereka juga memilih terbatasnya pilihan calon-calon pemimpin bukanlah terjadi secara alamiah melainkan didesain dan dibentuk sedemikian rupa.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Nyatakan Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana
Gita Irawan/Tribunnews.com
Koalisi Masyarakat Sipil 

Apabila nantinya terjadi penyelidikan untuk kasus seperti ini, maka penting untuk memastikan unsur-unsur pidana dalam pasal 515 UU Pemilu harus diimplementasikan dengan ketat.

"Penggunaan pasal ini bagi mereka yang Golput atau melakukannya ekspresi politiknya dengan berkampanye Golput adalah pelanggaran serius bagi hak konstitusi negara," sebagaimana dikutip dalan rilis pers.

Mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Arip Yogiawan (LBHI), Yati Andriani (kontras), Lini Zurlia (masyrakat sipil), Eliza (masyarakat sipil), Arif maulana (LBH Jakarta), Alghifari Aqsa (pengacara publik), Afif Abdul Qoyim (LBH Masyarakat), dan Sustira Dirga (ICJR).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas