Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Serukan Pemerintah Sediakan Jalur Khusus Motor di Tol

Bambang Soesatyo menyerukan agar pemerintah memberikan kesamaan hak bagi para pengguna kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat.

Editor: Content Writer
zoom-in Ketua DPR Serukan Pemerintah Sediakan Jalur Khusus Motor di Tol
ISTIMEWA
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyerukan agar pemerintah memberikan kesamaan hak bagi para pengguna kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat. Ia menegaskan hendaknya pemerintah juga menyediakan jalan tol bagi pengguna kendaraan roda dua. Ini penting, karena baik roda empat atau roda dua sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak, maka persamaan hak juga harus ada.

“Dari (pantauan di) lapangan, kami juga mengimbau dan menyuarakan, sudah saatnya pemerintah menyediakan jalan khusus roda dua di jalan-jalan tol,” tandas Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR RI, sontak disambut sorak-sorai dan tepuk tangan para bikers yang berpesta, di acara Pesta Rakyat yang diisi oleh para komunitas pengendara motor, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (27/1/2019). 

Tidak hanya di Bali dan Suramadu (Madura) saja, Bamsoet menuntut di jalan-jalan tol lain juga seharusnya disediakan jalur khusus bagi para pengguna roda dua. Menurutnya pemerintah hanya cukup merealisasikannya saja, saat pembangunan jalan tol dibarengi juga jalur khusus motor. Karena Peraturan Pemerintahnya sudah ada. 

“Makanya saya mengimbau dari Gedung Parlemen ini kepada pemerintah untuk segera merealisasikan jalan tol untuk kendaraan roda dua. Sebenarnya sudah ada PP-nya tahun 2009, makanya ada jalan tol motor di Bali jalan tol motor di Suramadu,” ungkap legislator Partai Golkar itu. 

Regulasi resmi yang mengatur sepeda motor bisa memasuki jalan tol, tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009. Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.

Peraturan itu dibuat atas dasar pemahaman motor adalah alat transporasi yang populasinya besar. Pembuat kebijakan menilai perlu ada kemudahan untuk biker dalam penggunaan jalan tol dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan. 

Jalan tol yang baru sesuai dengan revisi peraturan tersebut hanya di Bali, yang dikenal dengan Tol Bali Mandara. Adapun jembatan Suramadu kemudian hari dibebaskan, namun disediakan jalur khusus, karena faktor keamanan dan keselamatan.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas