Ketua Komisi III DPR RI Dicecar Soal Penganggaran APBN-P 2016 oleh Penyidik KPK
Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengaku dicecar penyidik KPK soal penganggaran APBN-P 2016.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
![Ketua Komisi III DPR RI Dicecar Soal Penganggaran APBN-P 2016 oleh Penyidik KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kahar-muzakir.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK telah menyelesaikan pemeriksaannya terhadap Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir guna mendalami dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Kebumen dengan tersangka Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan.
Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengaku dicecar penyidik KPK soal penganggaran APBN-P 2016.
"Saya dimintai keterangan tentang penganggaran APBN-P 2016, sudah itu saja. Pertanyaan cuman 7," ucap Kahar yang diperiksa sekira 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan materi pemeriksaan Kahar. Katanya, Kahar diperiksa terkait posisinya sewaktu menjabat sebagai ketua Banggar DPR RI.
Baca: Samsung Dominasi Daftar Ponsel Beradiasi Rendah
"Pokok perkaranya terkait dengan penganggaran DAK untuk Kebumen, maka tentu proses-proses penganggarannya perlu kami dalami," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2018 lalu.
Taufik sendiri pernah mengungkap aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN. Namun, ia enggan merinci aliran tersebut.
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan Bupati Kebumen Yahya Fuad.
Dalam surat tuntutan itu, disebutkan Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan DAK Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya.
Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Meski telah berstatus tersangka dan mendekam di Rutan KPK, Taufik belum juga mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR.
PAN selaku partai Taufik juga belum mengajukan calon pengganti kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menahan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo.
Cipto merupakan salah satu tersangka dalam pengembangan kasus di Kebumen bersama Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.
Ia diduga menerima uang suap terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016 senilai Rp50 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.