Moeldoko: Jadi Tersangka Harus Instropeksi Diri
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta pihak-pihak terkait tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak mendasar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta pihak-pihak terkait tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak mendasar.
Terlebih menurut Moeldoko, Presiden Jokowi selama ini selalu menghindari tindakan intervensi terhadap persoalan-persoalan hukum.
Pernyataan Moeldoko ini membantah tudingan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani yang menilai penetapan tersangka Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif adalah wujud nyata kubu Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan penggerusan suara melalui jalur hukum.
Slamet yang juga Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini menjadi tersangka atas kasus pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Dimana sebelumnya Slamet melakukan orasi dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1/2019) lalu.
"Dalam proses bernegara presiden selalu tunjukkan sikap yang sangat jelas. Intervensi terhadap persoalan-persoalan hukum betul-betul dihindari," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Moeldoko juga meminta para pihak melakukan introspeksi diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum.
Jika memang melakukan kesalahan menurutnya jangan lantas menyebut pemerintah intervensi terhadap proses hukum.
"Jangan terus salahkan pemerintah karena pemerintah dalam konteks ini adalah menjauhi dari intervensi itu. Jadi jangan lontarkan sesuatu yang tidak berdasar," imbuh Moeldoko.