Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keberadaan MLA Indonesia-Swiss Dapat Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang di Dalam Negeri

Fithra Faisal, menilai keberadaan MLA dapat berdampak positif terhadap kembalinya uang-uang di luar negeri sehingga bisa dimanfaatkan negara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Keberadaan MLA Indonesia-Swiss Dapat Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang di Dalam Negeri
Dok Humas Kemenkumham RI
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern pada Senin (4/2/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Kementerian Kehakiman Swiss.

Perjanjian menekankan pada upaya Pemerintah Indonesia memastikan warga negara atau badan hukum di Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Peneliti sekaligus dosen di Universitas Indonesia, Fithra Faisal, menilai keberadaan MLA itu dapat berdampak positif terhadap kembalinya uang-uang di luar negeri sehingga bisa dimanfaatkan negara dalam rangka menggerakkan ekonomi dalam negeri.

"Pemerintah cukup agresif mengejar uang gelap ini karena memang potensi kebocoran ekonomi cukup besar," kata dia, Minggu (17/2/2019).

Sebagai upaya mencari pengemplang pajak dan pelaku tindak pidana pencucian uang yang menempatkan uang di negara-negara suaka pajak, kata Fithra, MLA merupakan instrumen yang baik.

Selain dapat mengembalikan uang-uang dari luar negeri, keberadaan MLA Indonesia dengan Swiss akan meminimalisir larinya uang-uang hasil kejahatan yang diperoleh dari praktik ilegal di dalam negeri.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, uang seharusnya bisa lebih banyak yang berputar di dalam negeri, memboosting perekonomian bisa saja nanti pada akhirnya bisa mempreteli siapa saja yang ada.

"Tetapi perlu perjanjian (ratifikasi) terlebih dahulu tentu agar dampak positif capital inflow bisa lebih tinggi karena uang tersebut bisa masuk ke sistem keuangan kita," ungkapnya.

Perjanjian MLA Indonesia dengan Swiss merupakan kerja sama hukum masalah pidana ke-10 yang diteken pemerintah Indonesia bersama negara lain.

Sebelumnya pemerintah telah bekerjasama dengan negara ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran.

Perjanjian bermula dari terbongkarnya dokumen Offshore Leaks pada 2014 dan Panama Papers di 2016 oleh International Concortium of Investigative Journalist (ICIJ).

"Seharusnya kalau (pemerintah) profesional berani. Masalahnya Panama Papers akan banyak menyeret politisi bernama besar," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas