Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Kondang Ferry Juan Mendukung Program TABUR (Tangkap Buronan) Kejagung RI

Artis dan Pengacara Kondang Ferry Juan mantan suami artis Zarima, merasa senang dengan adanya program baru "Tabur" alias Tangkap Buronan

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Pengacara Kondang Ferry Juan Mendukung Program TABUR (Tangkap Buronan) Kejagung RI
TRIBUNNEWS.COM/IST
Artis dan Pengacara Kondang Ferry Juan mantan suami artis Zarima, merasa senang dengan adanya program baru Tabur (Tangkap Buronan), dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di tahun 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis dan Pengacara Kondang Ferry Juan mantan suami artis Zarima, merasa senang dengan adanya program baru "Tabur" alias Tangkap Buronan, dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di tahun 2019.

Ferry Juan melihat program Tabur akan menjadi tonggak penegakan supremasi hukum di Indonesia. "Saya menyambut baik program Tabur dari Kejagung RI, semoga para buronan yang masih bebas berkeliaran dapat segera ditangkap dan di eksekusi hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracft," ujar Ferry Juan di gedung Mahkamah Agung RI Jakarta,  belum lama ini.

Mantan suami dari artis Zarima ini mencontohkan pada kasus pembobolan ratusan milyar Bank Mandiri yang pernah Ia tangani dengan terpidana Joseph Tjahjadjaja yang telah di vonis 11 tahun penjara pada tahun 2004 silam. Konon sampai sekarang hingga 15 tahun lamanya si terpidana belum juga di eksekusi untuk menjalankan hukumannya.

"Memang saat saya tangani perkara tersebut, saya telah mengalihkan status penahanan terpidana dari tahanan rutan Salemba menjadi tahanan kota dengan alasan kemanusiaan sehingga ketika perkaranya banding dan kasasi, terpidana tidak lagi berada di dalam tahanan," beber Ferry Juan.

Ketika ditanyakan apa gerangan yang terjadi hingga kini terpidana Joseph Tjahjadjaja masih belum juga di eksekusi? Lalu Ferry Juan menjawab dengan tegas, "Saya sudah lama tidak berhubungan lagi dengan terpidana dan tidak tau lagi dimana keberadaannya sekarang, kalau terpidana sakit ingin ditunda eksekusinya tentu harus ada keterangan resmi medis dari dokter, " terang ayah Niquita atau Tata ini.

"Dan lanjut Ferry, karena menurut ketentuan Pasal 35 Reglemen Penjara dokter yang ditunjuk oleh lapas bisa menolak terpidana yang sakit tertentu untuk ditahan di lapas atau jika terpidana wafat tentu harus ada dokumen sah kematiannya tapi kalau terpidana sengaja menghilang tanpa kabar berita itu namanya melarikan diri dari kewajiban hukum dan wajib dicari dan ditangkap oleh jaksa eksekutor selaku pelaksana putusan pengadilan, " jelas mantan Suami Zarima ini.

Inkracht berarti suatu perkara yang telah diputus oleh hakim dan berkekuatan hukum tetap. Status hukum ini ada pada seorang terpidana pembobol Bank Mandiri Joseph Tjahjadjaja

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas