Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Berhentikan Tetap 3 Penyelenggara Pemilu dan Sanksi Peringatan Kepada Ketua KPU RI

Dalam sidang, DKPP memutuskan mengeluarkan empat sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara Pemilu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in DKPP Berhentikan Tetap 3 Penyelenggara Pemilu dan Sanksi Peringatan Kepada Ketua KPU RI
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang agenda pembacaan 16 putusan dari 18 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Ada 51 nama teradu yang diputus perkaranya.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis, Muhammad bersama anggota majelis, Teguh Prasetyo, Dr. Ida Bhudhiati dan Dr. Alfitra Salamm.

Dalam sidang, DKPP memutuskan mengeluarkan empat sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara Pemilu.

Baca: Pengakuan Sopir Joko Driyono, Diminta Amankan Berkas dan Sempat Transfer hingga Rp 5 Miliar

Tiga orang itu adalah Sarfan Kurnia yang diberhentikan sebagai Anggota KPU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (nomor perkara 298/DKPP-PKE-VII/2018); Arianto A. Manika yang diberhentikan sebagai Ketua PPS Badumpayan, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah (nomor perkara 313/DKPP-PKE-VII/2018); dan Rusman Samiden yang diberhentikan sebagai Ketua Panwascam Bulagi, Kabupaten Bangai Kepulauan, Sulawesi Tengah (nomor perkara 11-PKE-DKPP/I/2019).

"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Arianto A. Manika sebagai Ketua PPS Badumpayan, kecamatan banggai tengah sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis, Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu Rusman Samiden sebagai Ketua Panwascam Bulagi sejak putusan ini dibacakan," imbuh dia.

Baca: Sempat Pingsan di Laga Bhayangkara FC vs PSIS, Jajang Mulyana Sudah Mulai Sadar

Berita Rekomendasi

Selain itu, masih dalam sidang yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Arief Budiman dan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo. 

Penjatuhan sanksi kepada Arief diberikan lewat perkara nomor 275/DKPP-PKE-VII/2018. Arief menjadi Teradu bersama lima orang Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Teradu, dalam hal ini Arief Budiman terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan sanksi peringatan Ratna diberikan lewat perkara nomor 319/DKPP-PKE-VII/2018. Ratna menjadi Teradu bersama Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi.

"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; dan memberikan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I, Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan," jelas Muhammad.

Sementara 21 Teradu diberikan sanksi berupa peringatan oleh DKPP. Tak hanya itu, DKPP juga mengeluarkan satu sanksi barupa peringatan keras dan memberikan rehabilitasi kepada 26 penyelenggara Pemilu lainnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas