Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Perjuangkan Pembebasan Pajak Penghasilan Pegawai di Bawah Rp 8 Juta

Sekretaris Bidang Ekuintek DPP PKS, Handi Risza mengatakan kebijakan itu dicetuskan PKS untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PKS Perjuangkan Pembebasan Pajak Penghasilan Pegawai di Bawah Rp 8 Juta
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Sekretaris Bidang Ekuintek DPP PKS, Handi Risza 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mencetuskan kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor dan pemberlakuan SIM (Surat Izin Mengemudi) seumur hidup, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali memproklamirkan diri memperjuangkan pembebasan pajak bagi pegawai, buruh, dan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan.

Sekretaris Bidang Ekuintek DPP PKS, Handi Risza mengatakan kebijakan itu dicetuskan PKS untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Handi mengatakan program ini akan menguntungkan masyarakat produktif Indonesia yang kini sedang menapaki awal karirnya.

Apalagi menurutnya segmen masyarakat tersebut mendominasi jumlah penduduk Indonesia yang tengah mengalami bonus demografi.

“Kebijakan ini kami cetuskan melihat menurunnya daya beli masyarakat di tengah laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang jauh dari target pemerintah, dan program pembebasan pajak harusnya diberikan kepada segmen masyarakat terbesar di Indonesia, bukan hanya kepada masyarakat berpendapatan besar yang selama ini dimanjakan pemerintah Indonesia melalui kebijakan seperti tax holiday, tax amnesty, dan lain-lain,” ungkapnya ditemui di Kantor DPP PKS, Jaksel, Kamis (21/2/2019).

Baca: Malu Hubungan Gelapnya Hasilkan Anak, Pasangan Selingkuh Bunuh Bayinya dengan Racun Tikus

Handi mengatakan pembebasan pajak penghasilan di bawah Rp 8 juta hanya berdampak kecil bagi pendapatan negara dari pajak.

“Menurut perhitungan kami ada sekitar 49 juta jumlah pekerja di Indonesia, kami sudah perkirakan yang akan terdampak sekitar 15 juta pekerja, dan menurut perhitungan pajak dalam PPH Pasal 21 satu pekerja berpenghasilan Rp 8 juta hanya akan kena pajak Rp 1,6 juta per tahun, jika dijumlahkan total PPH yang hilang dalam setahun adalah Rp 25 Triliun per tahun,” jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

“Jumlah itu hanya sekitar 1-1,5 persen dari total penerimaan pajak penghasilan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Handi menyatakan jumlah penghasilan yang dibebaskan itu bisa digunakan oleh yang bersangkutan dalam kegiatan ekonomi lainnya yang bisa memberi pemasukan bagi negara.

“Jumlah pendapatan yang dibebaskan itu bisa digunakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong keluarga muda dan pekerja awal untuk membeli rumah atau berinvestasi di bidang lain,” pungkasnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas