Dirjen Dukcapil Tawarkan Bantuan Kepada KPU untuk Sisir DPT
Pria yang akrab disapa Arif itu mengatakan, penyisiran harus dilakukan agar tak terjadi kesalahan input seperti yang dilakukan KPUD Cianjur
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan siap membantu KPU RI menyisir DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Pria yang akrab disapa Arif itu mengatakan, penyisiran harus dilakukan agar tak terjadi kesalahan input seperti yang dilakukan KPUD Cianjur.
Baca: Menkumham Sarankan Warna KTP-el untuk WNA Dibedakan
“KPU RI bisa memberikan DPT kepada kami, akan kami sisir, dan usulan itu sudah saya sampaikan kepada KPU RI,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Arif menegaskan pihaknya sudah pernah melakukan penyisiran DPT pada pemilu-pemilu sebelumnya. Ia juga menyatakan penyisiran tak akan memakan waktu lama.
“Sekitar 2-3 hari, paling lama 4 hari,” imbuhnya.
Arif juga meminta KPU RI untuk memaksimalkan akses ke SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) milik Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam memverisikasi data-data di DPT.
Karena menurut Arif, kini KPU RI memiliki akses langsung untuk mengecek data DPT melalui SIAK.
“Kemendagri sudah teken perjanjian kerja sama dengan KPU RI sehingga kami sudah beri akses langsung password bagi KPU RI ke SIAK sehingga kami harap KPU RI bisa lakukan verifikasi DPT melalui SIAK,” tegasnya.
“Sehingga KPU RI tak perlu input satu-satu yang menyebabkan potensi kesalahannya membesar,” pungkasnya.
Sebelumnya Komisioner KPUD Cianjur Anggy Sophia Wardhani mengakui adanya kesalahan input NIK data DPT atas nama Bahar.
Setelah dicek secara online NIK Bahar tersebut tercatat merupakan NIK KTP-el milik WN Tiongkok atas nama Guohui Chen.
Arif mengklarifikasi bahwa KPUD Cianjur salah memasukkan NIK Bahar dengan NIK Guohui Chen.
Baca: Kemendagri: WNA Bisa Miliki KTP Tapi Tak Bisa Mencoblos
Sedangkan KTP Guohui Chen sah karena telah mengantongi izin tinggal tetap, berusia di atas 17 tahun, dan pernah atau sudah kawin.
WNA dengan syarat tertentu memang diwajibkan memiliki KTP-el sesuai ketentuan Pasal 63 UU Administrasi Publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.