Vonis Mantan Manajer Pertamina Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, pidana denda Rp 1 Miliar, subsider empat bulan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, pidana denda Rp 1 Miliar, subsider empat bulan kurungan kepada Mantan Manager Merger dan Akuisisi pada Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto.
Ketua Majelis Hakim, Frangki Tambuwun, membacakan putusan pada saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (18/3/2019).
Bayu Kristanto dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dalam melakukan investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009.
"Menyatakan terdakwa Bayu Kristanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp 1 miliar atau apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Frangki, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (18/3/2019).
Baca: Kerap Kebakaran dan Bencana, Ditjen PAS Pastikan Keselamatan Narapidana
Baca: Penembakan di Utrecht, Belanda: Masjid, sekolah, terminal dijaga ketat
Dalam vonis itu, Frangki mengatakan hal yang memberatkan atas vonis terhadap Bayu dikarenakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, saat dihadirkan di persidangan, dia juga tidak berterus terang.
Sedangkan, hal meringankan, yaitu
hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dari vonis, yakni belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
Vonis itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut Bayu pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Pada saat pembacaan tuntutan, JPU meminta majelis hakim mewajibkan Bayu membayar uang pengganti Rp 113.613.200.000.
Namun, majelis hakim membebaskan terdakwa Bayu Kristanto dari hukuman pembayaran uang pengganti. Bayu dinilai tak menerima keuntungan dari kerugian negara yang ditimbulkan.
"Majelis berpendapat, pada terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman tambahan berupaya pembayaran uang pengganti," ujar anggota majelis hakim.
Meskipun, perbuatan Bayu terbukti merugikan negara Rp 586 Miliar, menurut hakim, Bayu tidak terbukti menerima uang. Selain itu, menurut hakim, selama persidangan, tidak ditemukan bukti Bayu telah menikmati hasil dari tindak pidanakorupsi yang dilakukan.
Adapun, dalam undang-undang, uang pengganti besarnya ditentukan sejumlah uang yang dinikmati terdakwa dari hasil tindak pidana.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, didakwa bersama dengan Ferederick S , Siahaan, Direktur Keuangan PT Peetamina, IR. Bayu Kristanto, manajer merger dan akuisisi (M&A) PT Pertamina periode 2008-2010, dan Genades Panjaitan, Legal Consul & Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga mantan petinggi PT Pertamina itu telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.
Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.
Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," kata TM. Pakpahan, selaku JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Atas perbuatan itu, mereka diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Asal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.