Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap di Krakatau Steel, Bos Tjokro Group Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (KS) akhirnya menyerahkan dir

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Suap di Krakatau Steel, Bos Tjokro Group Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (persero) Sekaligus Tersangka Wisnu Kuncoro usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). Kuncoro selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (KS) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Didampingi kuasa hukumya, bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro datang ke Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.30 WIB.

"Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dengan proses hukum. Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).

Baca: Marcus Rashford Jadi Incaran Barcelona untuk Gantikan Luis Suarez

Sekadar informasi, saat gelaran operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3/2019) lalu, Tjokro tidak ikut terbawa ke gedung KPK. Komisi antirasuah sendiri pernah mengimbau Tjokro agar segera menyerahkan diri.

"Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET yang saat OTT belum dibawa bersama yang lain," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro dan pihak swasta, Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Tjokro Group. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Berita Rekomendasi

Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp 50 juta dari Kenneth serta 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp 20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas