Menang Gugatan Arbitrase IMFA, Kejaksaan Agung Selamatkan Keuangan Negara Rp 6,68 Triliun
Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung berhasil memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung berhasil memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA).
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan atas kemenangan tersebut pemerintah Indonesia bisa menyelamatkan keuangan negara sebesar US$ 469 juta atau kurang lebih Rp 6,68 triliun.
"Ini keberhasilan yang dicapai dengan jalan yang panjang. Dengan demikian, Indonesia sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar US$ 469 juta atau sekitar Rp 6,68 triliun," ujar Prasetyo, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).
Baca: Menteri Keuangan Sri Mulyani Senang Pemerintah Indonesia Menang Gugatan Arbitrase IMFA
Dalam perkara tersebut, IMFA dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase berlangsung kepada RI.
Biaya tersebut sebesar US$ 2,975,017 dan 361,247 poundsterling atau kurang lebih Rp 50 miliar.
Prasetyo menjelaskan jika Majelis Arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan Pemerintah RI mengenai temporal objection.
Baca: Kementerian Luar Negeri Ingatkan Perwakilan RI di Luar Negeri Jaga Netralitas dalam Pilpres 2019
Dimana, kata dia, putusan itu menerangkan permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia.
"Sehingga dalam hal IMFA melakukan due diligence dengan benar, maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya Pemerintah RI, sebagai negara tuan rumah, tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri," katanya.
Seperti diketahui, awalnya IMFA mengajukan gugatan terhadap RI pada tanggal 24 Juli 2015.
Baca: Masih Jalani Pidana Penjara Seumur Hidup di Lapas Rajabasa, Pria Ini Divonis Mati PN Tanjungkarang
IMFA menggugat dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki PT SRI dengan tujuh perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.
Dengan adanya tumpang tindih IUP tersebut, IMFA mengklaim bahwa RI telah melanggar BIT India-Indonesia dan meminta RI untuk mengganti kerugian kepada IMFA sebesar US$ 469 juta atau sekitar Rp 6,68 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.