Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK: Ada Laporan Intelijen, Dana Kampanye Sudah Ditarik Tunai Jauh Sebelum Pemilu Dimulai

Disebut, penarikan tunai dana kampanye sudah dilakukan dua sampai tiga tahun sebelum penyelenggaraan Pemilu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PPATK: Ada Laporan Intelijen, Dana Kampanye Sudah Ditarik Tunai Jauh Sebelum Pemilu Dimulai
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut meski potret transaksi dana kampanye Pilpres 2019 saat ini terbilang aman dan tertib, namun sesuai laporan intelijen, penarikan dana tunai untuk keperluan kampanye biasanya sudah disiapkan jauh hari sebelum pelaksanannya. 

"Kan belum dilaporkan semua. Laporan dana kampanye akhir penerimaan dan pengeluaran itu nanti 14 hari setelah pemungutan suara. Jadi wajar saja kalau sekarang belum lengkap atau belum semua," kata Hasyim.

Kelemahan aturan

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyebut sekalipun kandidat pasangan calon Pilpres 2019 mendapatkan aliran dana asing, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan kepesertaannya.

Sebab dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tidak mengatur ketentuan soal sanksi administratif yang bisa membatalkan mereka sebagai peserta Pilpres.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

"Saya bilang Undang-Undang Pemilu kita tidak ada ketentuan sanksi administratif yang bisa membatalkan pasangan calon," ujar Hasyim Asyari dalam diskusi bertema Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik, dan Penegakkan Hukum Pemilu di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Baca: Kronologi Pembunuhan Mbah Mentil oleh Kekasih Brondongnya Terungkap dalam Reka Ulang Kejadian

Namun, jika ada laporan dan ditemukan salah satu pasangan calon menerima sumbangan pihak asing, maka dana tersebut tidak boleh digunakan.

Kemudian pihak penerima harus menyetorkan dana yang didapat ke kas negara paling lambat 14 hari sejak dana diterima.

Berita Rekomendasi

"Kalau ditemukan, pertama tidak boleh digunakan. Kedua, dilaporkan kepada KPU. Ketiga, disetorkan kepada kas negara paling lambat 14 Hari sejak diterimanya dana," kata Hasyim.

Persoalannya kemudian adalah kapan aliran dana itu diketahui.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas