Surat Suara Tercoblos di Malaysia: Awal Penemuan, Sejumlah Kejanggalan hingga Tindak Lanjut Bawaslu
Video menggambarkan situasi penemuan kantong yang berisi surat suara oleh sejumlah warga di Bandar Baru Bangi, Taman Universiti Bangi, Selangor.
Editor: Dewi Agustina
"Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia sementara, sampai semua jelas. Ada kegiatan yang terstruktur, sistematis, masif (TSM)," kata Fritz.
Menurut dia, kejadian ini menunjukkan bahwa PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar.
Selain meminta KPU untuk mengevaluasi kinerja PPLN, Bawaslu juga telah membuat surat rekomendasi kerja PPLN yang meragukan.
Sementara itu, hingga Kamis (11/4/2019) pihak KPU belum menerima surat dari Bawaslu soal permintaan penghentian sementara pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia.
Oleh karena itu, KPU belum akan mengambil langkah hingga Bawaslu bersurat secara resmi.
"Kami belum bisa merespons pernyataan Bawaslu karena sampai dengan saat ini, sampai dengan sore ini, KPU belum mendapatkan surat secara resmi dari Bawaslu," kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
Wahyu Setiawan mengatakan, prinsipnya KPU ingin mendapatkan informasi lebih dahulu.
Baca: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Politikus Nasdem: Kami Menolak Politik Kotor
KPU akan melakukan klarifikasi sehingga mendapat informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi sebelum mendapatkan informasi data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu kami belum bisa mengambil langkah berikutnya," ujar Wahyu Setiawan.
Surat Suara untuk Metode Pos
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyebut, surat suara pemilu yang tercoblos di Malaysia seharusnya digunakan untuk pemungutan suara dengan metode pos.
Namun, diduga surat itu tak sampai ke alamat pemilih dan sudah tercoblos.
Hal ini sudah dipastikan oleh panwaslu di Kuala Lumpur.
"Kami juga memastikan berulang kali kepada jajaran kami. Pertama, 'memang itu (surat suara tercoblos yang ditemukan) orientasi untuk pos?' Dijawab jajaran kami, memang ini surat suara untuk pos," kata Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Mochammad Afifuddin mempertanyakan, bagaimana bisa surat suara yang semestinya disimpan di KBRI itu keluar dari tempat seharusnya dan tidak sampai ke alamat pemilih.
Ia juga mempertanyakan lokasi penyimpanan surat suara yang terekam dalam video.
Mengecek ke Malaysia
KPU bersama Bawaslu bertolak ke Malaysia menindaklanjuti kabar surat suara pemilu yang tercoblos.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.