Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PLN Jadi Tersangka, Kurtubi: Tak Pernah Ada Pembahasan Detail Proyek PLTU Riau-1 Di DPR

Kurtubi sangat menyayangkan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dirut PLN Jadi Tersangka, Kurtubi: Tak Pernah Ada Pembahasan Detail Proyek PLTU Riau-1 Di DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Iwan Supangkat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Rumah Sofyan Basir Sepi dan Gelap

Pantauan Tribunnews.com di rumah Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatilihur II no 3, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019) pukul 17.50 WIB, rumah tersebut tampak sepi.

Tak hanya sepi, seluruh lampu di depan rumah tersebut padam sehingga tampak gelap dari luar.

Rumah Sofyan Basir  di Jalan Taman Bendungan Jatilihur II no 3, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019) pukul 17.50 WIB, rumah tersebut tampak sepi
Rumah Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatilihur II no 3, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019) pukul 17.50 WIB, rumah tersebut tampak sepi (Tribunnews.com/Reza Deni)

Selain itu, tak terlihat kendaraan baik mobil atau motor yang terparkir di rumah dengan pagar berwarna cokelat dan dinding berwarna krem itu.

Sementara itu, jalan di depan rumah tersebut juga lengang.

Hanya ada satu mobil hitam yang terparkir tak jauh dari rumah tersebut.

Tanggapan BUMN

Berita Rekomendasi

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah berkomentar soal status tersangka yang di tetapkan KPK terhadap Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

“Kalau memang sudah ditetapkan, ya kita harus menghormati keputusan KPK. Bagaimana pun proses hukum harus dijalani. Walaupun status tersangka kan masih tetap dengan azas praduga tak bersalah,” katanya, Selasa (23/4/2019).

Baca: Dirut PLN Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1

KPK menetapkan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa pagi tadi, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada SFB terkait status barunya itu.

"Sebagai pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," ujar Saut Situmorang, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.

Ditetapkannya SFB sebagai tersangka baru dalam kasus itu merupakan pengembangan dari adanya bukti baru yang cukup lengkap terkait kasus yang sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka itu.

Baca: Sofyan Basir Ditetapkan Tersangka KPK, BUMN dan PLN Siap Koorperatif

Keempat tersangka itu meliputi Eni Maulani Saragih (EMS), Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK), Idrus Marham (IM) serta Samin Tan (SMT).

SFB diduga melakukan tindakan pelanggaran yakni membantu tersangka Eni Maulana Saragih (EMS) dalam proses penerimaan janji dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas