Dirut PLN Jadi Tersangka, Kurtubi: Tak Pernah Ada Pembahasan Detail Proyek PLTU Riau-1 Di DPR
Kurtubi sangat menyayangkan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Rumah Sofyan Basir Sepi dan Gelap
Pantauan Tribunnews.com di rumah Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatilihur II no 3, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019) pukul 17.50 WIB, rumah tersebut tampak sepi.
Tak hanya sepi, seluruh lampu di depan rumah tersebut padam sehingga tampak gelap dari luar.
Selain itu, tak terlihat kendaraan baik mobil atau motor yang terparkir di rumah dengan pagar berwarna cokelat dan dinding berwarna krem itu.
Sementara itu, jalan di depan rumah tersebut juga lengang.
Hanya ada satu mobil hitam yang terparkir tak jauh dari rumah tersebut.
Tanggapan BUMN
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah berkomentar soal status tersangka yang di tetapkan KPK terhadap Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
“Kalau memang sudah ditetapkan, ya kita harus menghormati keputusan KPK. Bagaimana pun proses hukum harus dijalani. Walaupun status tersangka kan masih tetap dengan azas praduga tak bersalah,” katanya, Selasa (23/4/2019).
Baca: Dirut PLN Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1
KPK menetapkan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa pagi tadi, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada SFB terkait status barunya itu.
"Sebagai pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," ujar Saut Situmorang, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.
Ditetapkannya SFB sebagai tersangka baru dalam kasus itu merupakan pengembangan dari adanya bukti baru yang cukup lengkap terkait kasus yang sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka itu.
Baca: Sofyan Basir Ditetapkan Tersangka KPK, BUMN dan PLN Siap Koorperatif
Keempat tersangka itu meliputi Eni Maulani Saragih (EMS), Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK), Idrus Marham (IM) serta Samin Tan (SMT).
SFB diduga melakukan tindakan pelanggaran yakni membantu tersangka Eni Maulana Saragih (EMS) dalam proses penerimaan janji dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.