Aturan Ojek Online Berlaku Mulai Besok di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar
Dua aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019) di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019).
Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk tahap awal aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar, yaitu Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar.
Baca: Dicokok KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip
"Kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan kemanaan. Karena kita tahu bahwa kemanan adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ujar Budi Karya Sumadi usai berdiskusi dengan pihak aplikator Gojek dan Grab di kantornya, Selasa (30/4/2019).
"Untuk melaksanakan itu maka kami mengumumkan ini, karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, tarif apa yang termasuk di sini. Kita akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar," tambahnya.
Baca: Penjelasan Dirjen PAS Terkait Keberadaan Setya Novanto di Restoran: Dia Ingin Makan Bubur
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap proses pemberlakuan aturan itu dalam satu minggu ke depan.
Dia berharap, semua pihak baik aplikator, pengemudi dan konsumen bisa menjalankan peraturan tersebut secara baik.
"Kita sangat berharap apa yang menjadi keputusan kemenhub bisa dijalankan karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur dari pemerintah, aplikator, akademisi termasuk pengemudi," jelasnya.
Sementara itu, pihak Gojek dan Grab sama-sama menyambut baik kebijakan regulator tersebut.
Keduanya menyatakan siap mematuhi aturan yang sudah diputuskan bersama itu.
Baca: Harapan Boediono Terhadap Pembangunan Infrastruktur di Era Pemerintahan Jokowi
"Kami dari gojek menyambut baik PM 12/2019 ini kemudian KP 348/2019 dengan DNA-nya yang sangat kencang terutama mengenai safety. Kami dari Gojek mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas kami. Terkait tarif, kami memahami dari pemerintah dan berusaha mematuhibsesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia, Shinto Nugroho.
"Terkait peraturan mengenai tarif, tentunya kami menyambut baik. Spiritnya bagus sekali dan sudah dilakukan seperti kata pak dirjen proses dan research yang libatkan banyak pihak. Tentunya saat ini sudah dilakukan melalui PM, dan kita sudah ikuti sesuai arahan dan ketentuannya,kita akan laksanakan tarif ini," timpal Presiden Direktur Grab Indonesia, Rizki Kramadibrata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.