Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Ojek Online Berlaku Mulai Besok di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar

Dua aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019) di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aturan Ojek Online Berlaku Mulai Besok di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar
Tribunnews.com/ Ria Anatasia
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Presdir Grab Indonesia Ridzki K dan Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia, Shinto Nugroho usai membahas aturan baru ojek online di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (30/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019).

Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk tahap awal aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar, yaitu Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar.

Baca: Dicokok KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip

"Kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan kemanaan. Karena kita tahu bahwa kemanan adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ujar Budi Karya Sumadi usai berdiskusi dengan pihak aplikator Gojek dan Grab di kantornya, Selasa (30/4/2019).

Kantor Go-Jek Indonesia
Kantor Go-Jek Indonesia (Reska K. Nistanto/KOMPAS.com)

"Untuk melaksanakan itu maka kami mengumumkan ini, karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, tarif apa yang termasuk di sini. Kita akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar," tambahnya.

Baca: Penjelasan Dirjen PAS Terkait Keberadaan Setya Novanto di Restoran: Dia Ingin Makan Bubur

Berita Rekomendasi

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap proses pemberlakuan aturan itu dalam satu minggu ke depan.

Dia berharap, semua pihak baik aplikator, pengemudi dan konsumen bisa menjalankan peraturan tersebut secara baik.

"Kita sangat berharap apa yang menjadi keputusan kemenhub bisa dijalankan karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur dari pemerintah, aplikator, akademisi termasuk pengemudi," jelasnya.

Calon penumpang dan pengendara Ojek Online menunggu di Halte Grab Meeting Point di sisi Mal FX di Jalan Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018). Di halte ini penumpang yang tidak memiliki aplikasi juga dapat memesan ojek melalui alat yang tersedia. Namun halte semacam ini hanya terdapat saat Asian Games 2018 berlangsung. (Warta Kota/Alex Suban)
Calon penumpang dan pengendara Ojek Online menunggu di Halte Grab Meeting Point di sisi Mal FX di Jalan Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018). Di halte ini penumpang yang tidak memiliki aplikasi juga dapat memesan ojek melalui alat yang tersedia. Namun halte semacam ini hanya terdapat saat Asian Games 2018 berlangsung. (Warta Kota/Alex Suban) (Alex Suban/Alex Suban)

Sementara itu, pihak Gojek dan Grab sama-sama menyambut baik kebijakan regulator tersebut.

Keduanya menyatakan siap mematuhi aturan yang sudah diputuskan bersama itu.

Baca: Harapan Boediono Terhadap Pembangunan Infrastruktur di Era Pemerintahan Jokowi

"Kami dari gojek menyambut baik PM 12/2019 ini kemudian KP 348/2019 dengan DNA-nya yang sangat kencang terutama mengenai safety. Kami dari Gojek mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas kami. Terkait tarif, kami memahami dari pemerintah dan berusaha mematuhibsesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia, Shinto Nugroho.

"Terkait peraturan mengenai tarif, tentunya kami menyambut baik. Spiritnya bagus sekali dan sudah dilakukan seperti kata pak dirjen proses dan research yang libatkan banyak pihak. Tentunya saat ini sudah dilakukan melalui PM, dan kita sudah ikuti sesuai arahan dan ketentuannya,kita akan laksanakan tarif ini," timpal Presiden Direktur Grab Indonesia, Rizki Kramadibrata.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas