Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diminta Supervisi Penyidikan Dugaan Korupsi Senilai Rp56 Miliar

“KPK seharusnya melakukan supervisi sehingga kasus ini berjalan lebih maksimal. Kalau tidak bisa disupervisi, ya diambil alih saja sekalian," katanya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Diminta Supervisi Penyidikan Dugaan Korupsi Senilai Rp56 Miliar
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Ilustrasi - Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) yang merugikan keuangan negara Rp56,203 miliar.

Kejagung diminta segera menetapkan tersangka dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Untuk memastikan penuntasan, pelibatan KPK dinilai penting dalam kasus ini.

“KPK seharusnya melakukan supervisi sehingga kasus ini berjalan lebih maksimal. Kalau tidak bisa disupervisi, ya diambil alih saja sekalian," kata Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Kamis (9/5/2019).

Ia menekankan, setiap kasus tidak boleh tersandera lama tanpa ada kepastian, tidak boleh menggantung tanpa kejelasan.

"Apalagi jika sudah ada sprindiknya," katanya.

Dia pun menyarankan agar Kejagung memproses cepat kasus ini secara transparan.

Langkah ini harus diambil oleh Kejagung agar tidak menimbulkan kecurigaan yang bermacam-macam dari masyarakat.

Berita Rekomendasi

“Jika sudah ada orang yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana, maka harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai menimbulkan spekulasi bermacam-macam di masyarakat,” katanya.

Suparji meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejagung, tidak main-main dengan kasus.

Sebab sepengamatannya, penanganan kasus Alsintan ini bisa dikatakan lambat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menyatakan penyidikan dugaan korupsi alsintan itu sampai sekarang masih terus berjalan.

Pihaknya juga mengintensifkan pemeriksaannya terhadap sejumlah saksi.

“Sedangkan tersangkanya sendiri, belum ada,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) meminta penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk memproses tidak hanya pelaksana lapangan saja namun juga penanggung jawab pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alsintan yang merugikan keuangan negara Rp56,203 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas