Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Diminta Supervisi Penyidikan Dugaan Korupsi Senilai Rp56 Miliar

“KPK seharusnya melakukan supervisi sehingga kasus ini berjalan lebih maksimal. Kalau tidak bisa disupervisi, ya diambil alih saja sekalian," katanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Diminta Supervisi Penyidikan Dugaan Korupsi Senilai Rp56 Miliar
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Ilustrasi - Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) yang merugikan keuangan negara Rp56,203 miliar.

Kejagung diminta segera menetapkan tersangka dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Untuk memastikan penuntasan, pelibatan KPK dinilai penting dalam kasus ini.

“KPK seharusnya melakukan supervisi sehingga kasus ini berjalan lebih maksimal. Kalau tidak bisa disupervisi, ya diambil alih saja sekalian," kata Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Kamis (9/5/2019).

Ia menekankan, setiap kasus tidak boleh tersandera lama tanpa ada kepastian, tidak boleh menggantung tanpa kejelasan.

"Apalagi jika sudah ada sprindiknya," katanya.

Dia pun menyarankan agar Kejagung memproses cepat kasus ini secara transparan.

Langkah ini harus diambil oleh Kejagung agar tidak menimbulkan kecurigaan yang bermacam-macam dari masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda

“Jika sudah ada orang yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana, maka harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai menimbulkan spekulasi bermacam-macam di masyarakat,” katanya.

Suparji meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejagung, tidak main-main dengan kasus.

Sebab sepengamatannya, penanganan kasus Alsintan ini bisa dikatakan lambat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menyatakan penyidikan dugaan korupsi alsintan itu sampai sekarang masih terus berjalan.

Pihaknya juga mengintensifkan pemeriksaannya terhadap sejumlah saksi.

“Sedangkan tersangkanya sendiri, belum ada,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) meminta penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk memproses tidak hanya pelaksana lapangan saja namun juga penanggung jawab pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alsintan yang merugikan keuangan negara Rp56,203 miliar.

“Semua yang terlibat wajib diproses, diperiksa secara adil, benar dan profesional, tidak hanya pelaksana lapangan tetapi sampai pejabat yang bertanggung jawab,” kata Komisioner KKRI Barita Simanjuntak di Jakarta, Selasa.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas