Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Mayjen (Purn) Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Makar

Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore ini di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Suray dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Mayjen (Purn) Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Makar
Twitter
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri.

Pihak kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus dugaan perbuatan makar. Beredar foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan seperti yang tergambar dalam foto yang beredar.

Baca: Satpol PP Pergoki Anak di Bawah Umur Diduga Dijadiikan PSK di Tempat Hiburan

Baca: Demi Keselamatan Pengendara Lain, Polisi Akan Razia Kendaraan yang Memakai Lampu Strobo

Baca: PSM Makassar Mengerti Jika Kondisi Keuangan PSSI Sedang Alami Penurunan kata Munafri Arifuddin

"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore ini di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Suray dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.

"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.

Berita Rekomendasi

Argo menegaskan bahwa Kivlan sudah dicegah ke luar negeri. Beredar kabar Kivlan akan pergi ke luar negeri, terkait hal tersebut Argo memastikan dirinya telah dicegah.

"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo.

Seperti diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas