Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana Bawa Alquran
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana membawa Alquran saat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Selain itu, Pitra mengatakan kliennya juga tidak mau datang karena banyak pertanyaan penyidik yang sifatnya pendapat saat pemeriksaan saat itu.
Ia menuding penyidik, pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya meminta pendapat Eggi adalah "jebakan Batman".
"Sudah cukup memberikan klarifikasi. Eggi Sudjana tidak mau berpendapat. Karena banyak pertanyaan pendapat. Karena apa? Saksi itu sesuai dengan KUHAP, yaitu yang melihat, mendengarkan, dan menyaksikan. Kalau hanya pendapat-pendapat ini adalah suatu jebakan batman kalau menurut saya. Karena dia bukan saksi ahli, saksi fakta," kata Pitra di Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019).
Baca: Zulhas Bukber dengan Jokowi, Ini Maknanya
Pitra mengatakan, pihaknya menghormati penyidik dan meminta penyidik untuk menghormati hak kliennya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kita menghormarti penyidik sebagai penyelenggara negara tapi tolong hormati hak konstitusi juga sesuai dengan KUHAP," kata Pitra.
Sementara kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan dari 116 pertanyaan yang rencananya dijadwalkan penyidik, Eggi baru menjawab 26 pertanyaan saat pemeriksaan, Senin (29/4/2019).
"Rencana pertanyaan kan 116, kemarin pemanggilan pertama kita periksa baru 26 yang kita lakukan pertanyaan. Masih ada beberapa yang kita tanyakan kembali. Dan agendanya hari ini, setelah jumatan. Pukul 14.00 WIB namun yang bersangkutan belum bisa hadir, ini lawyernya baru ketemu penyidik untuk menyampaikan kalau (Eggi) tidak bisa hadir," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).
Hingga akhirnya, Eggi Sudjana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, Senin (13/5/2019) pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.
"(Penetapan) tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, 4 keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Argo mengungkapkan 6 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.